Ragam Komentar soal Biaya Tambahan QRIS, dari Pedagang hingga Pembeli

Reporter

Tempo.co

Minggu, 16 Juli 2023 13:10 WIB

Kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Bank Indonesia telah mengimbau pedagang tidak boleh membebankan biaya itu kepada konsumen pengguna QRIS. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia resmi membebankan pajak 0,3 persen kepada pedagang yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS sebagai pembayaran. Bank Indonesia mengumumkan kebijakan pajak QRIS ini pada 6 Juli 2023. Mengutip informasi dari Twitter resmi Bank Indonesia, merchant discount rate (MDR) untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

"Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri," tulis Bank Indonesia melalui akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.

Keputusan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, baik pihak pembeli maupun pedagang.

Kowantara tak permasalahkan

Dari sisi pedagang, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) mengaku tidak mempermasalahkan tarif pajak 0,3 persen dari transaksi QRIS. "Tidak keberatan, tapi mungkin sebaiknya diberlakukan tahun depan sambil menunggu ekonomi dan daya beli masyarakat pulih setelah pandemi," kata Mukroni kepada Tempo, Minggu, 9 Juli 2023.

Di sisi lain, Mukroni mengaku selama ini pelanggan warteg cenderung menggunakan pembayaran tunai. Menurutnya, rakyat dengan tingkat ekonomi rendah masih sedikit yang menggunakan QRIS karena harus memiliki tabungan di bank terlebih dahulu.<!--more-->

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, masih sedikit pula asisten di warteg yang memahami penggunaan QRIS untuk bertransaksi. Dengan pangsa pasar masyarakat kelas menengah ke bawah, usaha warteg lebih memilih mempertahankan transaksi melalui pembayaran tunai.

"Rakyat kecil jarang pakai QRIS," kata dia

"Atau pegawai bank sekali-kali makan di warteg. Praktik pakai QRIS. Jangan makan di restoran besar terus," tambahnya.

Ikappi tak ambil pusing

Hal senada juga diungkap oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) tidak ambil pusing akan kebijakan yang berlaku per 1 Juli 2023 ini. Pasalnya, transaksi di pasar tradisional masih didominasi transaksi tunai.

"Bahkan, kami masih pakai sistem nampan. Uang yang dibayarkan ditaruh di nampan, juga dengan kembaliannya," kata Sekjen Ikappi, Reynaldi Sarijowan, kepada Tempo, Sabtu, 15 Juli 2023.

Menurut Reynaldi, baru sebagian pedagang yang menggunakan QRIS sebagai metode transaksi. Misalnya, pedagang pakaian dan barang-barang hasil UMKM atau pedagang nonpangan.

"Pedagang yang basah, kayak ikan dan daging, belum mengoptimalkan ini."

Kendati demikian, menurut Reynaldi, kebijakan pajak 0,3 tetap berpengaruh pada transaksi pedagang yang menjadi pengguna QRIS. Karena itu, perlu dilakukan kajian kembali. Apalagi beban pajak 0,3 persen dilimpahkan kepada pedagang.

Menurut Reynaldi, sosialisasi dan edukasi masif daan intens perlu dilakukan. Terutama kepada para pedagang pakaian, seperti yang terpusat di Tanah Abang. "Jadi jangan sampai barcode cuma jadi pajangan, tapi akhirnya lebih banyak pakai transaksi tunai," kata dia. <!--more-->

Apindo sebut biaya tambahan pasti akan berdampak

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo juga ikut buka suara perihal QRIS yang kini dikenai biaya tambahan.

"Semua yang tambah, biaya tambah, ya pasti akan ber-impact," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.

Tetapi, dia menilai terkadang aturan pemerintah seperti itu harus dimengerti. Oleh sebab itu, Apindo banyak berkoordinasi untuk kemungkinan-kemungkinannya seperti apa akibat kebijakan tersebut.

"Sebenarnya dengan kondisi sekarang, kita nggak perlu added cost-added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan," ujar Shinta.

YLKI soroti keluhan warganet

Kebijakan ini juga sempat dikeluhkan warganet hingga mendapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab, diduga ada konsumen yang justru dibebankan biaya Rp 1.000 dalam transaksi.

"Tentu kami menyayangkan kalau nanti akhirnya kebijakan biaya tambahan dibebankan kepada konsumen," kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo lewat keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.

Dia menilai, untuk melayani konsumen di era digital, pelaku usaha dituntut terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan transaksi terhadap konsumen.

"Bukan malah memberatkan konsumen atas kehadiran inovasi," tutur Rio.

Sebelumnya, seorang warganet dengan akun Twitter @Eno_****** membagikan kisahnya menggunakan transaksi QRIS. Dia bercerita, dia membeli bubur dimana ada kode QRIS di gerobak penjualnya.

Namun, ketika membayar harus menggunakan cash, tidak boleh menggunakan QRIS. Beruntung, dia membawa cash.

"Terus mau beli jus, Belajar dr pengalaman, gw tanya dl bs QRIS ga? Jawab bisa tp kena tambahan 1000," ujar @Eno_****** pada Sabtu, 8 Juli 2023.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Catatan Pengamat soal Indonesia Jadi Negara Maju 2045: Perlu Dipercepat hingga Sederet Tantangan

Berita terkait

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

1 jam lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

5 jam lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

13 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

2 hari lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

2 hari lalu

Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

Kowantara menyatakan keterlibatan warteg dalam program makan siang gratis berpotensi mengerek pendapatan.

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

2 hari lalu

Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

Pemerintah Kota Bandung bersama Indonesia Food Security Review (IFSR) melakukan uji program makan siang gratis bagi pelajar di enam sekolah

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

2 hari lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

3 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya