Ragam Komentar soal Biaya Tambahan QRIS, dari Pedagang hingga Pembeli
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 16 Juli 2023 13:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia resmi membebankan pajak 0,3 persen kepada pedagang yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS sebagai pembayaran. Bank Indonesia mengumumkan kebijakan pajak QRIS ini pada 6 Juli 2023. Mengutip informasi dari Twitter resmi Bank Indonesia, merchant discount rate (MDR) untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
"Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri," tulis Bank Indonesia melalui akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.
Keputusan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, baik pihak pembeli maupun pedagang.
Kowantara tak permasalahkan
Dari sisi pedagang, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) mengaku tidak mempermasalahkan tarif pajak 0,3 persen dari transaksi QRIS. "Tidak keberatan, tapi mungkin sebaiknya diberlakukan tahun depan sambil menunggu ekonomi dan daya beli masyarakat pulih setelah pandemi," kata Mukroni kepada Tempo, Minggu, 9 Juli 2023.
Di sisi lain, Mukroni mengaku selama ini pelanggan warteg cenderung menggunakan pembayaran tunai. Menurutnya, rakyat dengan tingkat ekonomi rendah masih sedikit yang menggunakan QRIS karena harus memiliki tabungan di bank terlebih dahulu.<!--more-->
Tak hanya itu, masih sedikit pula asisten di warteg yang memahami penggunaan QRIS untuk bertransaksi. Dengan pangsa pasar masyarakat kelas menengah ke bawah, usaha warteg lebih memilih mempertahankan transaksi melalui pembayaran tunai.
"Rakyat kecil jarang pakai QRIS," kata dia
"Atau pegawai bank sekali-kali makan di warteg. Praktik pakai QRIS. Jangan makan di restoran besar terus," tambahnya.
Ikappi tak ambil pusing
Hal senada juga diungkap oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) tidak ambil pusing akan kebijakan yang berlaku per 1 Juli 2023 ini. Pasalnya, transaksi di pasar tradisional masih didominasi transaksi tunai.
"Bahkan, kami masih pakai sistem nampan. Uang yang dibayarkan ditaruh di nampan, juga dengan kembaliannya," kata Sekjen Ikappi, Reynaldi Sarijowan, kepada Tempo, Sabtu, 15 Juli 2023.
Menurut Reynaldi, baru sebagian pedagang yang menggunakan QRIS sebagai metode transaksi. Misalnya, pedagang pakaian dan barang-barang hasil UMKM atau pedagang nonpangan.
"Pedagang yang basah, kayak ikan dan daging, belum mengoptimalkan ini."
Kendati demikian, menurut Reynaldi, kebijakan pajak 0,3 tetap berpengaruh pada transaksi pedagang yang menjadi pengguna QRIS. Karena itu, perlu dilakukan kajian kembali. Apalagi beban pajak 0,3 persen dilimpahkan kepada pedagang.
Menurut Reynaldi, sosialisasi dan edukasi masif daan intens perlu dilakukan. Terutama kepada para pedagang pakaian, seperti yang terpusat di Tanah Abang. "Jadi jangan sampai barcode cuma jadi pajangan, tapi akhirnya lebih banyak pakai transaksi tunai," kata dia. <!--more-->
Apindo sebut biaya tambahan pasti akan berdampak
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo juga ikut buka suara perihal QRIS yang kini dikenai biaya tambahan.
"Semua yang tambah, biaya tambah, ya pasti akan ber-impact," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Tetapi, dia menilai terkadang aturan pemerintah seperti itu harus dimengerti. Oleh sebab itu, Apindo banyak berkoordinasi untuk kemungkinan-kemungkinannya seperti apa akibat kebijakan tersebut.
"Sebenarnya dengan kondisi sekarang, kita nggak perlu added cost-added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan," ujar Shinta.
YLKI soroti keluhan warganet
Kebijakan ini juga sempat dikeluhkan warganet hingga mendapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab, diduga ada konsumen yang justru dibebankan biaya Rp 1.000 dalam transaksi.
"Tentu kami menyayangkan kalau nanti akhirnya kebijakan biaya tambahan dibebankan kepada konsumen," kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo lewat keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.
Dia menilai, untuk melayani konsumen di era digital, pelaku usaha dituntut terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan transaksi terhadap konsumen.
"Bukan malah memberatkan konsumen atas kehadiran inovasi," tutur Rio.
Sebelumnya, seorang warganet dengan akun Twitter @Eno_****** membagikan kisahnya menggunakan transaksi QRIS. Dia bercerita, dia membeli bubur dimana ada kode QRIS di gerobak penjualnya.
Namun, ketika membayar harus menggunakan cash, tidak boleh menggunakan QRIS. Beruntung, dia membawa cash.
"Terus mau beli jus, Belajar dr pengalaman, gw tanya dl bs QRIS ga? Jawab bisa tp kena tambahan 1000," ujar @Eno_****** pada Sabtu, 8 Juli 2023.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Catatan Pengamat soal Indonesia Jadi Negara Maju 2045: Perlu Dipercepat hingga Sederet Tantangan