Divestasi Saham 14 Persen Masih Kurang, DPR: Jika Tetap Ngotot, Kami Dorong Tidak Perpanjang Izin Vale

Jumat, 14 Juli 2023 16:42 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut pembahasan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih sulit. Dia menilai, kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen merupakan harga mati.

Mulyanto menuturkan, saat ini pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20 persen saham Vale. Sedangkan sisanya dipegang Vale Canada Limited 43,79 persen, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 15,03 persen.

"Sekitar 20 persen saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan di bawah 2 persen oleh investor," ujar Mulyanto melalui keterangan resminya, Kamis, 13 Juli 2023. "Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing."

Mulyanto melanjutkan, Indonesia harus bisa memiliki 51 persen saham Vale dan menjadi pemegang saham pengendali. Dia menilai, hal tersebut merupakan tujuan yang tidak bisa ditawar untuk perpanjangan izin ini.

Sebagai informasi, divestasi saham menjadi syarat bagi Vale Indonesia untuk memperpanjang kontrak pertambangannya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025."Setidaknya harus divestasi sebesar 21 persen dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan," kata Mulyanto.

Advertising
Advertising

Lebih jauh, dia menegaskan pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.

"Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale ini," beber anggota DPR tersebut.

Jika penambahan saham hanya 14 persen, kata dia, saham nasional baru mencapai 44 persen dengan asumsi saham publik nasional hanya 10 persen. Artinya, menurut Mulyanto masih kurang 7 persen lagi untuk mencapai 51 persen.

Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni 2023, disepakati saham nasional sebesar 51 persen menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale, termasuk mendukung MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial perusahaan tambang itu.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Suparno, menilai upaya pemerintah menguasai saham Vale bisa dilakukan melalui pertukaran bisnis alias business to business/B2B.

Dia melanjutkan, divestasi yang akan dilakukan Vale juga merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan kebijakan tersebut, kata dia, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11 persen dari total saham yang dimilikinya. Namun, dia menilai pemerintah bisa menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.

"Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah, kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," tutur dia lewat keterangannya.

Pilihan Editor: TikTok Dicecar DPR AS, Hubungan AS-China Makin Panas

Berita terkait

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

4 jam lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

8 jam lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

9 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

11 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

13 jam lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

14 jam lalu

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

14 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

14 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

15 jam lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

15 jam lalu

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?

Baca Selengkapnya