Viral Warganet Keluhkan QRIS Hanya Bisa dari E-Wallet, Pengamat: Harus Dibedakan dengan QR Code

Senin, 26 Juni 2023 21:46 WIB

Penjahit menggunakan metode transaksi nontunai QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warganet mengeluhkan teknologi pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di sebuah restoran yang hanya bisa menerima dana dari e-wallet.

"Qris dari bank ga bs tapi dari ewallet bs.ini maksudnya gmn si? Bayar dari qris bca ditolak," cuit @adrianuss*****, Sabtu, 24 Juni 2023.

Ia juga menyertakan gambar yang menunjukkan meja kasir dengan layar komputer. Di belakang layar tersebut tertulis 'MOHON MAAF Q-RIS DARI BANK SAAT INI BELUM BISA DIGUNAKAN. HANYA BISA Q-RIS E-WALLET (DANA, OVO, SHOPEEPAY, GOPAY)'.

Cuitan tersebut sempat viral dan disorot para warganet di media sosial Twitter pada Ahad, 25 Juni 2023. Hingga kini, terpantau 5.135 orang menyukai cuitan tersebut, sementara 1.020 membagikan ulang, dan 326 ikut berkomentar.

Pengamat teknologi dari ICT Institute, Heru Sutadi, buka suara atas hal ini. Ia mengatakan QR code dan QRIS seharusnya dibedakan.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, QR code dikeluarkan oleh e-wallet terlebih dulu. Setiap dompet digital mengeluarkan QR code yang bisa digunakan untuk membayar tagihan dengan cara men-scan kode tersebut.

"Tapi kemudian Bank Indonesia mengeluarkan QRIS. QRIS ini merupakan QR code yang dapat dipakai lintas e-wallet maupun bank," ujar Heru pada Tempo, Senin, 26 Juni 2023.

Sehingga, kata dia, ketika menggunakan QRIS masyarakat bisa membayar melalui bank maupun e-wallet. Lebih lanjut, dia pun berharap retail yang menggunakan metode pembayaran QR code segera beralih kepada QRIS agar bersifat netral.

Selain itu, Bank Indonesia telah memperkenalkan QRIS pada 17 Agustus 2019 dan resmi memberlakukannya secara nasional pada 1 Januari 2020. Jadi, kata dia, setelah itu harusnya tidak ada lagi penggunaan QR code untuk masing-masing sistem pembayaran.

"Jika masih ada yang menggunakan, ini artinya Bank Indonesia perlu turun tangan mengapa sistem tersebut masih dipakai," kata Heru.

Menurut dia, penggunaan QR code satu sistem pembayaran dikhawatirkan tidak terjadi interoperabilitas antara penyedia jasa pembayaran. "Ya kita minta Bank Indonesia segera melihat kasus ini agar ada kepatuhan semua yang memberikan layanan digital menggunakan QRIS," tutur dia.

Pilihan Editor: Cara Transfer BRI ke DANA via ATM, Internet Banking, dan Aplikasi BRImo

Berita terkait

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

1 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

2 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

3 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

3 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

5 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

5 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

5 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

6 hari lalu

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

6 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya