Luhut Minta Perusahaan Sawit Lapor Mandiri Kondisi Lahan, Mulai dari Izin Usaha sampai HGU
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 23 Juni 2023 22:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan sawit melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan. Pelaporan tersebut harus disertai bukti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023," tutur Luhut di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2023
Satgas itu akan menghimpun laporan dari perusahaan, koperasi, dan rakyat pemilik lahan sawit. Ihwal mekanisme Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN, kata dia, Satgas akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha lebih lanjut.
Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada pada 3 Juli sampai 3 Agustus 2023. "Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta serta virtual," kata dia.
Luhut berujar Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam Kawasan Hutan. Nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam Kawasan Hutan.
Satgas juga memiliki hak untuk melakukan test case pemanggilan. Nantinya, perusahaan-perusahaan akan dipanggil untuk mengkonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki.
Pilihan Editor: Luhut Soal Dugaan Izin Ekspor Pasir Laut untuk Memuluskan Investor Singapura di IKN: Gak Ada Urusannya