OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Apa Sebabnya?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 23 Juni 2023 18:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyo, mengungkapkan sebabnya.
Ogi, sapaan dia, mengatakan pencabutan izin usaha Kresna Life karena perusahaan asuransi itu tidak memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) sampai batas akhir status pengawasan khusus.
"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 Juni 2023.
Dia menuturkan, OJK telah memberikan waktu cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Adapun upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL), menurut Ogi tetap tidak bisa dilaksanakan.
"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," jelas Ogi.
Dia melanjutkan, OJK telah menetapkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," ungkap Ogi.
Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usaha
<!--more-->
Dengan dicabutnya izin usaha, lanjut Ogi, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Selain itu, perusahaan juga harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
"Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life ini," tutur Ogi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," ungkap dia.
Sebelumnya, OJK terus menagih komitmen upaya penyehatan Kresna Life. "Kesalahan pengelolaan perusahaan, serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," kata Ogi melalui keterangan resmi, Kamis, 15 Juni 2023.
Ogi menilai Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor. Menurut dia, Kresna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
"Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ungkap Ogi.
Pilihan editor: 12 Poin Penting Aturan OJK soal Program Anti Pencucian Uang hingga Pendanaan Terorisme