Ekonom Sebut Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berpotensi Memicu Kelangkaan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Senin, 19 Juni 2023 11:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg (kilogram) berpotensi membuat kelangkaan. Hal tersebut lantaran gap atau rentang harga antara LPG 3 kg bersubsidi dengan non-subsidi masih terlalu jauh.
"Kalau harganya terlalu jauh antara subsidi dan non-subsidi, masyarakat akan tetap memborong LPG 3 kg yang disubsidi, dan ini yang akan menyebabkan kelangkaan," kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Juni 2023.
Terlebih, Bhima mengatakan pemerintah hingga kini belum memastikan skema penyaluran LPG 3 kg nantinya. Padahal jenjang penyaluran LPG cukup panjang, mulai dari agen hingga konsumen. Menurutnya, rantai pasok LPG yang panjang ini membuat pembatasan pembelian berpotensi memicu penimbunan. Terutama pada masa transisi saat ini.
"Ini justru merugikan masyarakat. Jadi saya pikir dipersiapkan dulu infrastrukturnya dan perkecil selisih harga LPG 3 kg dengan non-subsidi," tuturnya.
Jika selisih harga tersebut sudah lebih kecil, Bhima memperkirakan pendistribusian LPG non-subsidi pun secara perlahan akan tepat sasaran. Sehingga, ia menekankan, sebaiknya pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Selanjutnya: "Sebab sosialisasi yang masih kurang...."
<!--more-->
"Sebab sosialisasi yang masih kurang ini bisa membuat inflasi balik lagi ke angka di atas 5 persen. Itu yang dikhawatirkan," ucapnya.
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengkonfirmasi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk mengatur pendistribusian secara tepat sasaran.
Rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Mulai awal 2023, hanya masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat membeli LPG 3 kg. Masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) setiap kali melakukan pembelian.
Pilihan Editor: Jokowi Tunjuk Luhut hingga Mahfud MD Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional