Ekonom Sebut Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berpotensi Memicu Kelangkaan

Senin, 19 Juni 2023 11:04 WIB

Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg (kilogram) berpotensi membuat kelangkaan. Hal tersebut lantaran gap atau rentang harga antara LPG 3 kg bersubsidi dengan non-subsidi masih terlalu jauh.

"Kalau harganya terlalu jauh antara subsidi dan non-subsidi, masyarakat akan tetap memborong LPG 3 kg yang disubsidi, dan ini yang akan menyebabkan kelangkaan," kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Juni 2023.

Terlebih, Bhima mengatakan pemerintah hingga kini belum memastikan skema penyaluran LPG 3 kg nantinya. Padahal jenjang penyaluran LPG cukup panjang, mulai dari agen hingga konsumen. Menurutnya, rantai pasok LPG yang panjang ini membuat pembatasan pembelian berpotensi memicu penimbunan. Terutama pada masa transisi saat ini.

"Ini justru merugikan masyarakat. Jadi saya pikir dipersiapkan dulu infrastrukturnya dan perkecil selisih harga LPG 3 kg dengan non-subsidi," tuturnya.

Jika selisih harga tersebut sudah lebih kecil, Bhima memperkirakan pendistribusian LPG non-subsidi pun secara perlahan akan tepat sasaran. Sehingga, ia menekankan, sebaiknya pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: "Sebab sosialisasi yang masih kurang...."

<!--more-->

"Sebab sosialisasi yang masih kurang ini bisa membuat inflasi balik lagi ke angka di atas 5 persen. Itu yang dikhawatirkan," ucapnya.

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengkonfirmasi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk mengatur pendistribusian secara tepat sasaran.

Rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Mulai awal 2023, hanya masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat membeli LPG 3 kg. Masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) setiap kali melakukan pembelian.

Pilihan Editor: Jokowi Tunjuk Luhut hingga Mahfud MD Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Berita terkait

Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

3 hari lalu

Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

Personel Polres Bima Kota mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kelurahan Jatibaru Barat, Asakota, Bima, NTB

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

5 hari lalu

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Perusahaan migas PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petronas teken kontrak perpanjangan untuk WK Ketapang dan WK Bobara

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

5 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

9 hari lalu

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

11 hari lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

19 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

19 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

19 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

22 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

24 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya