Tukin PNS Naik, Staf Khusus Sri Mulyani: Didasarkan pada Analisis Beban Kerja
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Senin, 19 Juni 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS di sejumlah kementerian/lembaga mengalami kenaikan. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyesuaian tukin tersebut berdasarkan analisis beban kerja, capaian target, dan insentif agar kinerja lebih baik.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan aspirasi kenaikan Tukin PNS dibahas dan dirancang dengan penuh kehati-hatian dan perhitungan yang matang.
"Di satu sisi APBN harus terus berfokus pada efektivitas belanja publik," kata Yustinus Prastowo melalui keterangan tertulis, Ahad, 18 Juni 2023.
Di sisi lain, lanjut dia, APBN juga melakukan penguatan-penguatan termasuk kesejahteraan rakyat yang mencakup ASN atau aparatur sipil negara.
"Maka tukin sungguh-sungguh didasarkan pada analisis beban kerja, capaian target, dan insentif untuk kinerja yang baik," ujar Yustinus Prastowo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan kenaikan Tukin PNS berkaitan dengan kinerja reformasi birokrasi.
Selanjutnya: Sebagai informasi, pemerintah telah....
<!--more-->
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan menaikkan tukin pegawai di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Kenaikan didahului dengan proses asesmen yang tidak singkat sehingga sudah diantisipasi di tahun anggaran ini dan sudah dicadangkan," tutur Isa, Ahad.
Kebetulan, kata dia, jumlah SDM di ketiga K/L tersebut tidak terlalu besar. Ditanya soal kenaikan Tukin PNS pada instansi lainnya, Isa mengatakan akan dilakukan secara bertahap.
"Melalui proses penilaian reformasi birokrasi oleh Kemenpan RB," ujar Isa.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang mengatur kenaikan Tukin PNS di BPKP, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenpan RB.
Selanjutnya: Dilansir dari ketiga beleid tersebut....
<!--more-->
Dilansir dari ketiga beleid tersebut, berikut adalah daftar Tukin pegawai BPKP, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenpan RB setelah dan sebelum disesuaikan:
- Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250;
- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250;
- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000;
- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000;
- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari 3.134.250;
- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400;
- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950;
- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150;
- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200;
- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200;
- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600;
- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000;
- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000;
- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000;
- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000;
- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500;
- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.
Pilihan Editor: Kominfo Luncurkan Satelit Satria-1 Besok Pagi, Masyarakat Bisa Menyaksikan Lewat YouTube