12 Poin Penting Aturan OJK soal Program Anti Pencucian Uang hingga Pendanaan Terorisme

Sabtu, 17 Juni 2023 10:55 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan substansi dari peraturan baru tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.

Sedikitnya terdapat 12 poin penting dalam beleid teranyar tersebut. Berikut rinciannya.

1. Ada penambahan penyedia jasa keuangan yang wajib menerapkan program tersebut. Mulai dari wali amanat, penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi, penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi.

“Atau penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan jenis penyedia jasa keuangan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan berada pada kewenangan OJK,” demikian dikutip lewat keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juni 2023.

2. Dalam pengaturan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, ada lima hal yang perlu diperhatikan. Yakni (a) Kewajiban penilaian, kebijakan dan prosedur, serta mitigasi risiko pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan (b) Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan attempted transaction terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Advertising
Advertising

Kemudian (c) Penegasan pemblokiran tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya (without prior noticed); (d) Penegasan kewenangan pengenaan sanksi atas pelanggaran pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan (e) Mitigasi risiko penghindaran sanksi (sanction evasion).

3. Kewajiban penyedia jasa keuangan memastikan profesi penunjang yang digunakan jasanya telah menerapkan program tersebut. Serta terdaftar pada sistem informasi pelaporan yang dikelola PPATK (GoAML).

4. Kewajiban penyusunan dan penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) oleh penyedia jasa keuangan.

5. Ada tambahan contoh tindakan countermeasures oleh penyedia jasa keuangan terhadap negara berisiko tinggi yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) untuk dilakukan countermeasure.

6. Penegasan kewajiban Customer Due Diligence (CDD). Antara lain: (a) CDD berlaku bagi Beneficial Owner (BO) dari seluruh jenis nasabah termasuk perusahaan publik/ emiten dan lembaga negara; dan (b) CDD sederhana hanya dilakukan bagi area berisiko rendah berdasarkan penilaian penyedia jasa keuangan.

Selanjutnya: Kemudian (c) Penggunaan paspor dan...

<!--more-->

Kemudian (c) Penggunaan paspor dan Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN) sebagai dokumen pendukung bagi Diaspora Indonesia, serta ketentuan terkait Nomor Induk Tunggal (NIT) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

7. Penyempurnaan persyaratan dan tata cara kerjasama penyedia jasa keuangan dengan pihak ketiga. “Dalam rangka verifikasi secara tatap muka (face to face) dan tidak tatap muka (non-face to face) melalui sarana elektronik (termasuk sarana elektronik milik pihak ketiga (provider E- KYC),” tulis OJK.

8. Penyempurnaan ketentuan fungsi manajemen kepatuhan dan pelaksanaan audit internal secara independen serta prosedur pre-employee screening sebagai substansi kedelapan.

9. Penyempurnaan pengaturan sanksi administratif yang lebih efektif, proporsional dan disuasif. “Antara lain peningkatan batas atas sanksi denda bagi penyedia jasa keuangan terhadap pelanggaran POJK Nomor 8 Tahun 2023 selain pelaporan; dan pengaturan untuk pelanggaran pelaporan,” kata OJK.

10. Harmonisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur entitas baru yaitu Perusahaan Perseorangan.

11. Pengaturan mengenai penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

12. Kewajiban penyampaian data untuk kebutuhan pengawasan melalui sistem pelaporan OJK. “Selanjutnya, OJK memberikan waktu transisi bagi penyedia jasa keuangan selama paling lama enam bulan sejak diterbitkannya POJK dimaksud untuk segera melakukan penyesuaian.”

Pilihan Editor: Rampungkan 101 Kasus Pidana Sektor Jasa Keuangan, OJK Catat Perkara Didominasi Perbankan

Berita terkait

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

16 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

20 jam lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

20 jam lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

21 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

21 jam lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

1 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

1 hari lalu

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya