Besok, Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara Demo Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Minggu, 4 Juni 2023 13:16 WIB

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Said Iqbal yang juga Presiden Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menuturkan empat tuntutan yang akan disampaikan oleh para buruh. Pertama desakan mencabut Omnibus Law Cipta Kerja. Mengingat pada 5 Juni akan dilakukan soal sidang kedua uji formil gugatan judicial review Partai Buruh tentang regulasi ini.

Partai Buruh akan diiringi empat konfederasi serikat buruh terbesar dan 60 Federasi Serikat Buruh di tingkat nasional. Said mengatakan pihaknya akan menyerahkan perbaikan ke MK, karena itu akan ada aksi besar-besaran.

Tuntutan kedua adalah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Dia menegaskan isu ini penting sekali karena nyawa masyarakat Indonesia dipertaruhkan. Misalnya, tutur Said, aturan ihwal dokter asing yang bebas bekerja di Indonesia tanpa latar belakang yang jelas.

Kemudian persoalan rumah sakit yang tidak bisa dituntut jika terjadi malpraktik, melainkan dokter atau tenaga medis lainnya yang terancam tuntutan. Kemudian soal urun biaya pengobatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. "Ini ingin melindungi rumah sakit saja. Bahaya banget komersialisasi medis. Ini bahaya jadi kami tolak RUU kesehatan," tutur Said.

Ketiga, para buruh menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

KSPI meminta pemerintah dan Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker itu karena dinilai tidak memiliki dasar hukum. "Cantolannya apa, kok menteri bisa seenaknya, di PP 36 tentang upah tidak ada. Kok menjilat ludah sendiri, kalau di UU Cipta Kerja juga ga bayar upah jelas pidana 1 tahun," kata Said.

Said menegaskan bila demonstrasi ini tidak dipedulikan oleh pemerintah, para buruh akan menggelar mogok nasional. Termasuk mengerahkan 5 juta buruh untuk menyetop produksi pada sekitar Juli-Agustus. Dia memperkirakan ada ratusan ribu pabrik yang bakal berhenti total akibat aksi mogok kerja ini.

MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

1 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

1 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

1 hari lalu

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

2 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

3 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

4 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

6 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

7 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

11 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya