Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

Reporter

Tempo.co

Jumat, 2 Juni 2023 22:29 WIB

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh akan berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 5 Juni 2023. Demo ini merupakan rangkaian yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan saat konferensi pers secara daring, Jumat, 2 Juni 2023 bahwa ribuan buruh akan turut dalam demo tersebut. Dan aksi digelar di 34 provinsi. "Kami melawan Omnibus Law yang tidak ada kepastian upah," kata Said Iqbal.

Ia menyebutkan bahwa lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum. Pasalnya mereka adalah tenaga kerja outsourcing. "Angka pengangguran tinggi, akhirnya orang karena kebutuhan mau di-outsourcing dengan upah minimum. Artinya yang menggaji tidak menghargai susahnya orang menjalani pendidikan, mahalnya pendidikan, hal tersebut karena Omnibus Law," katanya.

Said mengungkapkan ada 3 paket tuntutan yang akan disampaikan, diantaranya meminta MK mengabulkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Buruh, menurut dia, mewakili sejumlah konfederasi dan serikat buruh mendaftarkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja pada 23 Mei 2023. Pada 5 Juni, MK akan melakukan sidang kedua terkait gugatan itu.

"Elemen yang ikut turun yaitu konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia, KSPI, ORI, KSPSI, KPBI, KSBSI, dan 60 federasi buruh serikat nasional dan serikat buruh tingkat lainnya kemudian satu serikat buruh terbesar di Indonesia yaitu SPSI dan juga bergabung forum buruh honor nasional, ojol, Serikat Sopir Seluruh Indonesia, organisasi Perempuan Percaya, dan sektor-sektor informal lainnya seperti organisasi PKL, nelayan, juga perwakilan pekerja rumah tangga," tutur Said.

Advertising
Advertising

Said mengatakan tuntutan kedua adalah buruh menginginkan MK untuk mencabut syarat Presidential Threshold atau ambang batas mencalonkan presiden sebesar 20 persen menjadi 0 persen. Menurut Said, Partai Buruh berencana mendaftarkan gugatan ke MK terkait ketentuan Presidential Threshold pada 15 Juni 2023. Said mengatakan Partai Buruh menggandeng 15 kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ini.

Said melanjutkan tuntutan ketiga yang disuarakan buruh pada demo Senin besok adalah agar MK mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait parliamentary threshold sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Dia mengatakan ketentuan tersebut sudah merugikan Partai Buruh. Partai Buruh, kata dia, memprediksi akan memperoleh 4,45 juta suara pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut masih kurang untuk Partai Buruh bisa mendapatkan jatah kursi di Senayan.

Karena itu, Said mengatakan Partai Buruh akan menguji ketentuan tersebut dan meminta MK untuk mengubah perhitungan 4 persen dari suara sah nasional, menjadi berdasarkan jumlah kursi di DPR, yakni 580 kursi.

“Pada 10 Juni kami akan memasukkan gugatan itu,” ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, Partai Buruh menggelar demo pada 1 Mei 2023 atau May Day. "Aksi yang murni, suci, bersih harus dimulai dengan yang bersih tidak boleh dengan hidden agenda, apalagi kerusuhan. Kami haramkan kerusuhan itu," kata dia.

ELIN | M ROSSENO AJI | MARTHA WARTA SILABAN

Pilihan Editor: Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

7 jam lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

20 jam lalu

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

Kata Said Iqbal, Prabowo bisa mulai mendengarkan tuntutan kaum buruh dalam aksi demonstrasi Hari Buruh yang akan digelar 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

20 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

23 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya