Terkini: 5 Fakta Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Partai Buruh Ikut Tolak Ekspor Pasir Laut

Reporter

Tempo.co

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 2 Juni 2023 18:35 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di proyek BTS Kominfo menjadi berita yang banyak menarik perhatian pembaca Tempo.co. Kejaksaan Agung masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus yang menyeret Menteri Komunikasi sekaligus kader Partai Nasdem, Johnny Plate.

Berita lain yang banyak dibaca adalah tentang pernyataan sikap Partai Buruh yang menolak ekspor pasir laut. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pengerukan dan ekspor pasir laut akan menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus mengancam kehidupan nelayan.

Berikutnya adalah berita mengenai jaringan global jurnalis Environmental Reporting Collective atau ERC yang meluncurkan hasil kolaborasi terbaru berjudul 'Beneath the Sands'. Hasil investigasi mereka menemukan bukti bahwa pengerukan dan ekspor pasir laut merusak lingkungan sekaligus melanggar hak asasi manusia.

Selanjutnya adalah berita mengenai langkah antisipasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menghadapi lonjakan penumpang yang timbul dari kedatangan pesawat terbesar di dunia Airbus A380-800 di Bandara Bali per 1 Juni 2023.

Berita kelima adalah tentang rincian gaji dan tunjangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai lebih Rp 200 juta per bulan.

Advertising
Advertising

Berikut rangkuman lima berita terkini Tempo.co.

1. 5 Fakta Terkini Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Johnny Plate

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny Plate dan sejumlah pejabat terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo terus bergulir.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Johnny Plate adalah menteri Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya saat kasus ini mencuat.

Mencuatnya kasus korupsi BTS 4G Kominfo bermula saat Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejaksaan Agung terkait temuan kerugian negara yang berasal dari penyusunan kajian hukum, markup harga, dan proyek BTS.

BAKTI atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Telekomunikasi yang menangani proyek BTS tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sebanyak 4.200 menara BTS yang seharusnya dibangun, ternyata tidak terselesaikan dengan baik.

Padahal dana triliunan rupiah sudah digelontorkan oleh pemerintah. Hingga berita ini dinaikkan, Kejagung dan pihak berwajib masih memperdalam kasus ini.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Partai Buruh Tolak Ekspor Pasir Laut ...

<!--more-->

2. Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya menolak dibukanya kembali ekspor pasir laut. Menurut dia kerusakan lingkungan dan kerugian nelayan serta buruh akibat eksploitasi pasir laut itu jauh lebih besar dibanding keuntungan yang didapatkan negara,.

Said Iqbal mengatakan Partai Buruh menyoroti tiga hal terkait ekspor pasir laut itu yaitu labour rights atau hak buruh, human rights atau hak asasi manusia, dan protection environment atau perlindungan lingkungan. Dari sisi lingkungan, dia menilai pengerukan pasir laut telah terbukti merusak lingkungan dan ekosistem laut dari zaman Soeharto hingga 2002, sebelum ekspor pasir laut dihentikan pada 2003.

"Akibatnya, nelayan-nelayan kehilangan ikan. Oleh karena itu, Partai Buruh menolak keras dibukanya kembali ekspor pasir laut," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 2 Juni 2023.

Setelah selama 20 tahun ditutup, ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu pertimbangan pembukaan ekspor adalah nilai ekonomis pasir laut.

Said Iqbal mengatakan, semestinya pemerintah lebih mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan dan kerugian yang akan dihadapi nelayan dibanding aspek ekonomis ekspor pasir laut. Apa lagi, ekspor pasir laut hanya menguntungkan pemilik modal.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

3. Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Jaringan global jurnalis yang menyelidiki kejahatan lingkungan Environmental Reporting Collective atau ERC meluncurkan kolaborasi terbaru berjudul 'Beneath the Sands'. Laporan investigasi itu mengulas dampak penambangan pasir laut pada lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia. Laporan tersebut menunjukkan adanya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari pengerukan dan ekspor pasir laut.

Redaktur Pelaksana ERC Febriana Firdaus menyampaikan isu penambangan pasir laut kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada akhir Mei lalu. Regulasi tersebut membuka kembali keran ekspor pasir laut dari Indonesia yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara. Mulai dari Indonesia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya," ujar Febriana melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Juni 2023.

Pertama, kata dia, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir laut yang masif telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang. Selain itu, penambangan pasir merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.

Di Indonesia, Majalah Tempo menemukan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di perairan utama Pulau Rupat dan Pulau Babi, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memperparah kerusakan ekosistem pesisir serta abrasi di sana.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Antisipasi Lonjakan Penumpang dari Pesawat Terbesar di Dunia ...

<!--more-->

4. Antisipasi Lonjakan Penumpang dari Pesawat Terbesar di Dunia, Kantor Imigrasi Bali Tambah Personel Pemeriksaan

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengantisipasi lonjakan penumpang yang timbul dari kedatangan pesawat terbesar di dunia Airbus A380-800 di Bandara Bali per 1 Juni 2023. Apa saja antisipasi yang dilakukan?

Untuk memperlancar pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menambah 10 petugas. “Mengingat kedatangan Emirates A380 pada jam sibuk, maka kami pastikan pelayanan terbaik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Jumat, 2 Juni 2023.

Tambahan petugas Imigrasi dikerahkan untuk jam kerja pagi dan malam masing-masing lima orang atau 10 orang. Dengan begitu, total petugas yang bersiaga di tempat pemeriksaan imigrasi menjadi 49 orang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi juga menyiapkan antrean khusus bagi penumpang rentan, misalnya penyandang disabilitas, penumpang usia lanjut, dan ibu hamil.

Sebelumnya, penerbangan perdana Emirates A380 dengan nomor penerbangan EK-368 membawa 482 orang penumpang. Termasuk di dalamnya adalah kru pesawat menyentuh landasan pacu bandara pukul 16.35 WITA yang berangkat dari Dubai pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 03.49 waktu setempat.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

  1. Rincian Gaji dan Dana Operasional untuk Kepala serta Wakil Otorita IKN, Total Hampir Rp 200 Juta

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Perpres tersebut, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat tersebut. Adapun total pendapatan yang akan diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah sekitar Rp 172.718.840 per bulan dan Rp 155.180.670 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita. Saat ini, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Hak keuangan yang akan diterima pejabat Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras). Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan diberikan fasilitas lain berupa dana operasional pekerjaan.

Pemberian hak keuangan untuk kepala Otorita IKN ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Pilihan Editor: Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

19 menit lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

13 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

17 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

20 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

23 jam lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

23 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya