Terkini: 5 Fakta Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Partai Buruh Ikut Tolak Ekspor Pasir Laut
Reporter
Tempo.co
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 2 Juni 2023 18:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di proyek BTS Kominfo menjadi berita yang banyak menarik perhatian pembaca Tempo.co. Kejaksaan Agung masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus yang menyeret Menteri Komunikasi sekaligus kader Partai Nasdem, Johnny Plate.
Berita lain yang banyak dibaca adalah tentang pernyataan sikap Partai Buruh yang menolak ekspor pasir laut. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pengerukan dan ekspor pasir laut akan menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus mengancam kehidupan nelayan.
Berikutnya adalah berita mengenai jaringan global jurnalis Environmental Reporting Collective atau ERC yang meluncurkan hasil kolaborasi terbaru berjudul 'Beneath the Sands'. Hasil investigasi mereka menemukan bukti bahwa pengerukan dan ekspor pasir laut merusak lingkungan sekaligus melanggar hak asasi manusia.
Selanjutnya adalah berita mengenai langkah antisipasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menghadapi lonjakan penumpang yang timbul dari kedatangan pesawat terbesar di dunia Airbus A380-800 di Bandara Bali per 1 Juni 2023.
Berita kelima adalah tentang rincian gaji dan tunjangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai lebih Rp 200 juta per bulan.
Berikut rangkuman lima berita terkini Tempo.co.
1. 5 Fakta Terkini Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Johnny Plate
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny Plate dan sejumlah pejabat terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo terus bergulir.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Johnny Plate adalah menteri Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya saat kasus ini mencuat.
Mencuatnya kasus korupsi BTS 4G Kominfo bermula saat Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejaksaan Agung terkait temuan kerugian negara yang berasal dari penyusunan kajian hukum, markup harga, dan proyek BTS.
BAKTI atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Telekomunikasi yang menangani proyek BTS tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sebanyak 4.200 menara BTS yang seharusnya dibangun, ternyata tidak terselesaikan dengan baik.
Padahal dana triliunan rupiah sudah digelontorkan oleh pemerintah. Hingga berita ini dinaikkan, Kejagung dan pihak berwajib masih memperdalam kasus ini.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Partai Buruh Tolak Ekspor Pasir Laut ...
<!--more-->
2. Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya menolak dibukanya kembali ekspor pasir laut. Menurut dia kerusakan lingkungan dan kerugian nelayan serta buruh akibat eksploitasi pasir laut itu jauh lebih besar dibanding keuntungan yang didapatkan negara,.
Said Iqbal mengatakan Partai Buruh menyoroti tiga hal terkait ekspor pasir laut itu yaitu labour rights atau hak buruh, human rights atau hak asasi manusia, dan protection environment atau perlindungan lingkungan. Dari sisi lingkungan, dia menilai pengerukan pasir laut telah terbukti merusak lingkungan dan ekosistem laut dari zaman Soeharto hingga 2002, sebelum ekspor pasir laut dihentikan pada 2003.
"Akibatnya, nelayan-nelayan kehilangan ikan. Oleh karena itu, Partai Buruh menolak keras dibukanya kembali ekspor pasir laut," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 2 Juni 2023.
Setelah selama 20 tahun ditutup, ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu pertimbangan pembukaan ekspor adalah nilai ekonomis pasir laut.
Said Iqbal mengatakan, semestinya pemerintah lebih mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan dan kerugian yang akan dihadapi nelayan dibanding aspek ekonomis ekspor pasir laut. Apa lagi, ekspor pasir laut hanya menguntungkan pemilik modal.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
3. Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM
Jaringan global jurnalis yang menyelidiki kejahatan lingkungan Environmental Reporting Collective atau ERC meluncurkan kolaborasi terbaru berjudul 'Beneath the Sands'. Laporan investigasi itu mengulas dampak penambangan pasir laut pada lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia. Laporan tersebut menunjukkan adanya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari pengerukan dan ekspor pasir laut.
Redaktur Pelaksana ERC Febriana Firdaus menyampaikan isu penambangan pasir laut kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada akhir Mei lalu. Regulasi tersebut membuka kembali keran ekspor pasir laut dari Indonesia yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara. Mulai dari Indonesia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya," ujar Febriana melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Juni 2023.
Pertama, kata dia, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir laut yang masif telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang. Selain itu, penambangan pasir merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.
Di Indonesia, Majalah Tempo menemukan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di perairan utama Pulau Rupat dan Pulau Babi, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memperparah kerusakan ekosistem pesisir serta abrasi di sana.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Antisipasi Lonjakan Penumpang dari Pesawat Terbesar di Dunia ...
<!--more-->
4. Antisipasi Lonjakan Penumpang dari Pesawat Terbesar di Dunia, Kantor Imigrasi Bali Tambah Personel Pemeriksaan
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengantisipasi lonjakan penumpang yang timbul dari kedatangan pesawat terbesar di dunia Airbus A380-800 di Bandara Bali per 1 Juni 2023. Apa saja antisipasi yang dilakukan?
Untuk memperlancar pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menambah 10 petugas. “Mengingat kedatangan Emirates A380 pada jam sibuk, maka kami pastikan pelayanan terbaik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Jumat, 2 Juni 2023.
Tambahan petugas Imigrasi dikerahkan untuk jam kerja pagi dan malam masing-masing lima orang atau 10 orang. Dengan begitu, total petugas yang bersiaga di tempat pemeriksaan imigrasi menjadi 49 orang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi juga menyiapkan antrean khusus bagi penumpang rentan, misalnya penyandang disabilitas, penumpang usia lanjut, dan ibu hamil.
Sebelumnya, penerbangan perdana Emirates A380 dengan nomor penerbangan EK-368 membawa 482 orang penumpang. Termasuk di dalamnya adalah kru pesawat menyentuh landasan pacu bandara pukul 16.35 WITA yang berangkat dari Dubai pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 03.49 waktu setempat.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Rincian Gaji dan Dana Operasional untuk Kepala serta Wakil Otorita IKN, Total Hampir Rp 200 Juta
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres tersebut, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat tersebut. Adapun total pendapatan yang akan diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah sekitar Rp 172.718.840 per bulan dan Rp 155.180.670 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita. Saat ini, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Hak keuangan yang akan diterima pejabat Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras). Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan diberikan fasilitas lain berupa dana operasional pekerjaan.
Pemberian hak keuangan untuk kepala Otorita IKN ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini