KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?

Reporter

Tika Ayu

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 27 Mei 2023 06:15 WIB

Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah mulai mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per kilogram ke wilayah timur Indonesia guna menstabilkan harga khususnya di wilayah NTT, Maluku dan Papua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU putuskan 7 perusahaan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022, pada Jumat, 26 Mei 2023.

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-undang nomor 5 Tahun 1999," bunyi poin ke 3 putusan KPPU.

Tujuh perusahaan terlapor tersebut di antaranya PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Dalam bunyi putusan KPPU, 7 perusahaan yang melanggar pasal 19 huruf C UU nomor 5 tahun 1999 dikenai denda. Besaran denda setiap perusahaan berbeda-beda. "Disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 4258q2 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha)," bunyi diktum putusan keempat.

PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sebesar Rp 15, 246 miliar. PT Incasi Raya membayar denda sebesar Rp 1 miliar. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sebesar Rp 40,887 miliar.

Advertising
Advertising

Kemudian, PT Budi Nabati Perkasa mesti membayar denda sebesar Rp 1,764 miliar. PT Multimas Nabati Asahan didenda Rp. 8,018 miliar. Sedangkan PT Sinar Alam Permai didenda Rp 3,365 miliar.

Dalam putusan dibiarkan bahwa pembayaran denda oleh 7 perusahaan ini dilakukan paling lama 30 hari sejak putusan ini berkaitan hukum tetap. Juga disebut perusahaan yang bersalah ini mesti membawa salinan bukti pembayaran ke KPPU.

KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat sewaktu harga migor melejit. Perkara itu lalu terdaftar dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Baca juga: Dugaan Upselling Donat J.Co Menjadi Pembicaraan di Media Sosial

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

5 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

14 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

18 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

23 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

24 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

24 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

25 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

30 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya