Lanjutkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti, Kejagung Periksa Dua Saksi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Jumat, 19 Mei 2023 19:06 WIB
Kuntadi menyampaikan, saat ini Kejagung tidak hanya berfokus pada penindakan. Namun, turut berfokus pada pemulihan kerugian negara.
"Ada satu titik poin yang harus kami cermati bersama di dalam kasus ini. Kami ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 T sekian, kerugian negaranya Rp 8 T sekian. Nah ini mungkin perlu kami cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ungkapnya.
Negara Merugi Rp 8 T, Kominfo Hormati Proses Hukum
Pada Senin, 15 Mei 2023, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) menyerahkan hasil audit dalam perkara ini kepada Kejagung. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4, dan 5, mencapai Rp 8 triliun.
"Berdasaran semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Alfateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Menanggapi kasus yang menjerat pimpinannya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Usman Kansong melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.
Pilihan Editor: Update Kasus Layanan BSI Error, Sri Mulyani: OJK Sudah Lapor KSSK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini