Lanjutkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti, Kejagung Periksa Dua Saksi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Jumat, 19 Mei 2023 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo usai menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Hari ini, Jumat, 19 Mei 2023, Kejagung memeriksa dua saksi.
Mereka adalah Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kominfo berinisial LH dan Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo berinisial HEP.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL,GMS, YS, MA, dan JGP," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata dia.
Sejak diusut mulai Agustus 2022, kasus dugaan rasuah ini masuk babak baru usai penetapan Johnny Plate sebagai tersangka. Johnny Plate menjadi tersangka keenam, setelah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Usai menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, Kejagung masih akan terus melakukan pendalaman kasus. Terlebih, kasus dugaan rasuah ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
"Setelah kami menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kami masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yg lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.
Selanjutnya: Kuntadi menyampaikan, saat ini Kejagung tidak hanya....