Produsen Sepatu Adidas Diduga Potong Upah Buruh dan PHK Sepihak

Selasa, 9 Mei 2023 10:37 WIB

Puluhan buruh yang di PHK melempari spanduk perusahaan dengan telur dan tomat saat melakukan aksi di depan Kedutaan Jepang, Jakarta, 9 Februari 2016. Dalam aksinya, massa dari Gabungan Buruh Serikat Independen (GBSI) menuntut penyelesaian pembayaran upah pada pemilik pabrik brand Adidas dan Mizuno terhadap 1.300 buruh yang telah berlangsung 5 tahun. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign (CCC) mengungkapkan perusahaan produsen sepatu Adidas telah melakukan eksploitasi terhadap para buruhnya. Perusahaan melakukan pemotongan gaji buruh dan menghentikan hubungan kerja secara sepihak.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengatakan hal itu telah dilakukan perusahaan sejak munculnya Covid-19 dan kabar resesi global.

"Sebagai contoh PT Panarub Industry yang menjadi mitra produksi (pemasok sepatu Adidas) di Indonesia telah melakukan pemotongan upah pekerja serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak," tutur Emelia melalui keterangannya kepada Tempo. Senin, 8 Mei 2023.

Adapun serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi ini adalah GSBI, Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC).

Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan serikat pekerja, Emelia berujar PT Panarub setidaknya telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi. Pemotongan dilakukan pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020.

Advertising
Advertising

Gaji para buruh rata-rata dipotong sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 pada dua periode tersebut. Emelia meyakini PT Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik pelanggaran hak-hak buruh tersebut.

Di samping itu, Emelia mengungkapkan produsen sepatu Adidas itu terus melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja secara sepihak. Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat, ada 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian dari data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.

Dalam melangsungkan pemutusan kerja, menurut Emelia, PT Panarub juga diduga melakukan tindakan intimidasi. GSBI menyebut PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera tanda tangan surat PHK.

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat tidak ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.

Padahal, dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 menyatakan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

"PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik," ucap Emelia.

Baca juga: Ganjar, Prabowo, atau Anies? Ini Kriteria Calon Presiden Pilihan Aktivis dan Buruh Perempuan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

19 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

2 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

2 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

3 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

4 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

5 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

5 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

6 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya