Soal Isu Ajakan Berhubungan Seks untuk Perpanjangan Kontrak Kerja, Aspek: Biadab dan Tidak Bisa Dimaafkan

Jumat, 5 Mei 2023 10:50 WIB

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kerja kepada tenaga kerja perempuan, berupa berhubungan seksual dengan atasan. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menilai hal itu sebagai tindakan biadab dan tidak bisa dimaafkan.

“Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Mirah lewat keterangan tertulis, Jumat, 5 Mei 2023.

“Aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya,” kata dia.

Mirah menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karena itu, dia mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang menurutnya sangat memalukan ini.

Lebih lanjut, Murah mengatakan Aspek Indonesia menuntut empat hal atas perkara ini. Pertama, menuntut agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. “Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia,” kata dia.

Advertising
Advertising

Kedua, menuntut agar korban diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Sebab dalam situasi seperti ini, biasanya korban berada dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya.

Ketiga, menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lapangan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan.

Terakhir, menuntut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual ini agar terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.

Sebelumnya, isu ini viral dibahas di Twitter. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pun mengecam keras dan tak dapat menolerir jika benar ada syarat staycation untuk perpanjangan kontrak atau hal lain semacam itu.

"Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: PKS Beberkan Aturan di Perpu Cipta Kerja yang Rugikan Buruh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

9 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

11 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

16 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Sempat Anjlok, Evakuasi Commuter Line Kampung Bandan-Cikarang Selesai

16 hari lalu

Sempat Anjlok, Evakuasi Commuter Line Kampung Bandan-Cikarang Selesai

Proses evakuasi rangkaian Commuter Line No.5508 relasi Kampung Bandan-Cikarang via Pasar Senen telah selesai pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

29 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

40 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

40 hari lalu

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

Modus yang dilakukan tersangka dokter gadungan yaitu mengaku sebagai dokter umum dengan nama yang menurutnya keren, Ingwy Tito Banyu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

43 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Terkini: PLN dan Taspen Tawarkan Mudik Gratis Idul Fitri, Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 45 Persen

44 hari lalu

Terkini: PLN dan Taspen Tawarkan Mudik Gratis Idul Fitri, Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 45 Persen

PT PLN (Persero) mengadakan program mudik gratis Lebaran 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 18 Maret 2024 melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya