Hari Buruh, SPAI Soroti Perjuangan Pengemudi Ojol Bekerja Hingga 19 Jam per Hari
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 1 Mei 2023 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) turut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023. Ketua SPAI, Lily Pujiati menyoroti perjuangan para pengemudi ojek online atau ojol yang bekerja hingga 19 jam per hari.
"Hubungan kemitraan yang diterapkan aplikator kepada pengemudi ojol membuat pengemudi bekerja lebih dari 8 jam, bahkan hingga 17-19 jam," ujar Lily dalam keterangannya kepada Tempo pada Senin, 1 Mei 2023.
Lily berujar perjuangan 8 jam kerja di Amerika tahun 1886 yang menjadi tonggak peringatan Hari Buruh Sedunia, masih relevan hingga hari ini. Menurutnya, kondisi itu terjadi lantaran pengemudi ojol berstatus mitra dengan pihak perusahaan aplikator. Padahal, hubungan yang terjadi sesungguhnya adalah hubungan kerja.
Dia menilai hubungan kemitraan hanya menjadi selubung dari hubungan kerja. Sehingga, aplikator menghindar dari kewajiban memenuhi hak pekerja bagi ojol seperti 8 jam kerja.
Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah. Sebab, alih-alih memerintahkan aplikator untuk memberikan status pekerja bagi pengemudi ojol, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru menyetujui bahwa hubungan aplikator dengan pengemudi ojol adalah hubungan kemitraan.
Hal itu, kata dia, dinyatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Wakilnya beberapa saat lalu. Kemnaker menyebut pengemudi ojol bukan tenaga kerja melainkan mitra aplikator. Akibat dari kebijakan ini, pengemudi ojol tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
Status pekerja yang dihilangkan dengan status mitra, ungkap Lily, membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan haknya layaknya sebagai pekerja. Padahal, aplikator dinilai melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan karena tidak memberikan hak-hak pekerja untuk pengemudi ojol. Di antaranya upah minimum layak, jam istirahat, cuti haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja.
"Aplikator melakukan eksploitasi terhadap pengemudi ojol dengan cara tidak memenuhi hak pekerja, sekaligus mendapatkan profit ilegal yang berlipat ganda," ucap Lily.
Karena itu, bagi Lily Momentum May Day kali ini menjadi penting bagi negara untuk berpihak kepada pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan mitra. Selain itu, ia menggarisbawahi isu ini menjadi kewajiban Kemnaker untuk melakukan fungsi pengawasan. Kemnaker juga dituntut untuk mewajibkan aplikator untuk merubah status mitra menjadi status pekerja bagi pengemudi ojol.
Pilihan Editor: Manfaatkan Momentum Hari Buruh, Jokowi Beberkan 4 Hal Utama Ini Harus Didorong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini