Hari Buruh, SPAI Soroti Perjuangan Pengemudi Ojol Bekerja Hingga 19 Jam per Hari

Senin, 1 Mei 2023 15:40 WIB

Puluhan ribu massa aksi memadati kawasan Patung Kuda saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin 1 Mei 2023. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Tempo/Reyhan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) turut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023. Ketua SPAI, Lily Pujiati menyoroti perjuangan para pengemudi ojek online atau ojol yang bekerja hingga 19 jam per hari.

"Hubungan kemitraan yang diterapkan aplikator kepada pengemudi ojol membuat pengemudi bekerja lebih dari 8 jam, bahkan hingga 17-19 jam," ujar Lily dalam keterangannya kepada Tempo pada Senin, 1 Mei 2023.

Lily berujar perjuangan 8 jam kerja di Amerika tahun 1886 yang menjadi tonggak peringatan Hari Buruh Sedunia, masih relevan hingga hari ini. Menurutnya, kondisi itu terjadi lantaran pengemudi ojol berstatus mitra dengan pihak perusahaan aplikator. Padahal, hubungan yang terjadi sesungguhnya adalah hubungan kerja.

Dia menilai hubungan kemitraan hanya menjadi selubung dari hubungan kerja. Sehingga, aplikator menghindar dari kewajiban memenuhi hak pekerja bagi ojol seperti 8 jam kerja.

Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah. Sebab, alih-alih memerintahkan aplikator untuk memberikan status pekerja bagi pengemudi ojol, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru menyetujui bahwa hubungan aplikator dengan pengemudi ojol adalah hubungan kemitraan.

Advertising
Advertising

Hal itu, kata dia, dinyatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Wakilnya beberapa saat lalu. Kemnaker menyebut pengemudi ojol bukan tenaga kerja melainkan mitra aplikator. Akibat dari kebijakan ini, pengemudi ojol tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.

Status pekerja yang dihilangkan dengan status mitra, ungkap Lily, membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan haknya layaknya sebagai pekerja. Padahal, aplikator dinilai melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan karena tidak memberikan hak-hak pekerja untuk pengemudi ojol. Di antaranya upah minimum layak, jam istirahat, cuti haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja.

"Aplikator melakukan eksploitasi terhadap pengemudi ojol dengan cara tidak memenuhi hak pekerja, sekaligus mendapatkan profit ilegal yang berlipat ganda," ucap Lily.

Karena itu, bagi Lily Momentum May Day kali ini menjadi penting bagi negara untuk berpihak kepada pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan mitra. Selain itu, ia menggarisbawahi isu ini menjadi kewajiban Kemnaker untuk melakukan fungsi pengawasan. Kemnaker juga dituntut untuk mewajibkan aplikator untuk merubah status mitra menjadi status pekerja bagi pengemudi ojol.

Pilihan Editor: Manfaatkan Momentum Hari Buruh, Jokowi Beberkan 4 Hal Utama Ini Harus Didorong

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

5 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

2 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

3 hari lalu

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

Kata Said Iqbal, Prabowo bisa mulai mendengarkan tuntutan kaum buruh dalam aksi demonstrasi Hari Buruh yang akan digelar 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

4 hari lalu

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

6 hari lalu

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

9 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

11 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya