TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Selasa, 18 April 2023, dimulai dari pembagian sembako oleh Presiden Jokowi ke pengemudi ojek online (ojol) dan penagihan bea masuk untuk kiriman barang impor via online bukan oleh Bea Cukai.
Berikutnya ada berita tentang tekanan inflasi yang terus turun dan penyaluran bantuan pangan dipercepat. Lalu ada berita tentang penerapan skema one way di tol untuk antisipasi kepadatan dan penutupan seluruh PLTU pada 2025.
Keenam berita tersebut terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita trending tersebut.
1. Jokowi Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol, SPAI: Seharusnya Jadi Contoh Kementerian Ketenagakerjaan
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi soal pembagian Sembako oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada ratusan pengemudi ojek online (Ojol). Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi contoh bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih memperhatikan nasib para pengemudi Ojol.
"Seharusnya dijadikan contoh oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bukan justru menyatakan bahwa pengemudi Ojol tidak berhak mendapatkan THR dengan alasan hubungan kemitraan," tutur Lily kepada Tempo pada Senin, 17 April 2023.
Lily menilai hubungan kemitraan yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan angkutan online atau aplikator hanya untuk menutupi hubungan kerja yang sesungguhnya terjadi. Alhasil, aplikator memperoleh profit dengan mengabaikan hak-hak pekerja Ojol.
Simak lebih jauh tentang ojek online di sini.
2. Barang Impor Online Kena Bea Masuk, Bea Cukai: Yang Menagih Bukan Kami, tapi PJT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan bea masuk barang impor via online atau lewat e-commerce dengan ketentuan harga barang di atas US$ 3 atau Rp 45.000 dengan kurs Rp 15.000. Adapun kebijakan Bea Cukai ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan produksi dalam negeri.
"Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan bea masuk, batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3 itu yang kena selisihnya," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Podcast Cermati, Selasa, 18 April 2023.
Pengenaan bea masuk tersebut, kata Nirwala, sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri. "Kalau nggak begitu, pada pilih beli (barang) impor nanti semuanya."
Simak lebih jauh tentang Bea Cukai di sini.