TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menanggapi tujuh tuntuan aksi demonstrasi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023.
Menurut Indah, apapun tuntutan yang disampaikan buruh kepada pemerintah dan pengusaha itu adalah hak mereka.
“Enggak apa-apa mereka sampaikan saja yang penting nanti kita sama-sama melakukan perbaikan, kalau memang itu kritikan buat pemerintah,” ujar Indah di Lapangan Panahan, Kompleks Olahraga Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Ahad, 30 April 2023.
Adapun tujuh tuntutan buruh dalam aksi May Day yakni pertama cabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kedua cabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi. Ketiga sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, keempat tolak RUU kesehatan
Tuntutan kelima reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta menolak bank tanah, menolak impor beras, kedelai dan lain-lain. Keenam pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Dan Ketujuh hapus outsourcing, serta tolak upah murah.
“Kalau isu outsourcing juga kan itu sebenarnya tidak benar, UU Cipta Kerja kan justru mengatur supaya praktiknya di lapangan tidak kebablasan,” tutur Indah.
Selanjutnya: Menurut Indah, diaturnya outsourcing itu bukan berarti....