BRI Salurkan KUR Kuartal I 2023 Rp 14,98 T, 61 Persen dari Total Nasional
Reporter
Hanifah Dwijayanti
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 27 April 2023 21:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp14,98 triliun pada kuartal I tahun 2023 atau 61 persen dari total KUR nasional yang mencapai Rp25 triliun.
Direktur Utama BRI, Sunarso menjelaskan sumber dana KUR 100 persen berasal dari bank yang merupakan dana simpanan dari deposan dalam bentuk deposito, giro, ataupun tabungan. Kemudian, bank memiliki kewajiban untuk membayar kembali simpanan-simpanan yang digunakan untuk penyaluran KUR.
“Bunga KUR ditetapkan sebesar 16 persen dan dari 16 persen itu rakyat disubsidi negara oleh pemerintah sebesar 10 persen, sehingga rakyat cukup membayar 6 persen saja, yang 10 persen dibayar oleh APBN,” jelas Sunarso dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 27 April 2023.
Sunarso menegaskan yang mendapat subsidi bunga tersebut adalah rakyat bukan bank.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari menambahkan jika di masyarakat ada rumor bahwa penyaluran KUR BRI itu lambat dan seolah tidak mau menyalurkan KUR adalah salah besar. Menurutnya, data menunjukkan BRI memiliki kontribusi sebesar 61 persen penyaluran KUR nasional hingga Maret 2023.
“Kebijakan KUR itu bukan hanya menggunakan kebijakan internal bank penyalur tetapi lebih dari itu adalah kebijakan yang diatur oleh komite kebijakan KUR nasional yang terdiri dari peraturan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya.
Suoari membeberkan hal tersebut yang dituangkan dalam Permenko nomor 1 tahun 2023 yang terbit tanggal 27 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Selanjutnya: Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu
<!--more-->
“Sehingga praktis seluruh bank penyalur pada Januari belum bisa menyalurkan KUR, karena kebijakannya belum ada,” ujar Supari.
Lebih lanjut, Supari menjelaskan kebijakan Permenko saja belum cukup karena hanya mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan berapa suku bunga dan beban masyarakat yang menerima KUR.
Kebijakan lainya, kata dia, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Keuangan untuk mengatur besaran subsidi KUR yang berasal dari APBN untuk diberikan kepada masyarakat penerima KUR.
“Semua dari proses bisnis ini mesti menggunakan sistem, maka bank penyalur juga diatur oleh petunjuk teknis yang mengintegrasinkan sistem yang ada di bank penyalur dengan sistem yang ada di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Pilihan Editor: Transaksi BRImo Rp 884 T dengan 26,3 Juta Pengguna, BRI: Preferensi Nasabah Berubah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini