Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Pemerintah Minta Masukan Masyarakat Soal Rekam Jejak Peserta
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 27 April 2023 10:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia baru saja mengumumkan hasil seleksi tahap I atau seleksi administratif calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028. Pada tahap selanjutnya, pemerintah meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan sejumlah masukan dan informasi para peserta.
"Dalam rangka Seleksi Tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus Seleksi Tahap I," dikutip dari Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I Nomor Peng-02/Pansel-DKOJK/2023 pada Kamis, 27 April 2023.
Terdapat 45 nama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan lulus pada seleksi tahap I ini. Nama-nama para calon serta informasi lebih lanjut dapat diunduh di laman resmi BI, bi.go.id.
Pengumuman hasil seleksi tahap I tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2023. Seperti diketahui, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028 ini.
Ada dua ketentuan bagi masyarakat yang ingin turut berpartisipasi memberikan masukan dan informasi tersebut.
Pertama, masyarakat harus menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada Panitia Seleksi melalui email seleksidkojk@kemenkeu.go.id. Selain itu, dapat dilakukan juga melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Kedua, apabila ada bukti atau dokumen pendukung, masyarakat wajib memindai dan melampirkan pada email atau dilampirkan pada surat tersebut.
Panitia seleksi menyatakan akan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi juga berjanji tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.
Hasil seleksi tahap II yang berupa penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah akan diumumkan melalui laman seleksidkojk@kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Pengumuman hasil seleksi tahap II akan dilakukan setelah 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.
Di sisi lain, panitia seleksi meminta kepada seluruh Calon Anggota Dewan Komisioner OJK agar menjaga kesehatan pribadi masing-masing dalam masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi ini. Sehingga dapat mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu sesuai jadwal, termasuk mengikuti tahapan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.
Seleksi tahap Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan membutuhkan kehadiran secara fisik di rumah sakit yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Seleksi tahapan ini akan dilaksanakan setelah pengumuman hasil Seleksi Tahap II.
Pilihan Editor: Akumulasi Premi Asuransi hingga November 2022 Tumbuh 14,06 Persen, Nilainya Rp 106,91 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.