Pantau Efektivitas Posko THR, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Rabu, 19 April 2023 09:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI memantau posko THR atau tunjangan hari raya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Hasilnya, ditemukan potensi maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan aspek yang dipantau meliputi fasilitas kanal pengaduan, keberadaan sumber daya manusia (SDM) pelaksana layanan pengaduan, pelayanan konsultasi dan, penegakan hukum THR keagamaan tahun 2023, serta integrasi data pada Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor ketenagakerjaan khususnya menjelang hari raya Lebaran," kata Robert melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, 18 April 2023.
Robert menjelaskan, Ombudsman melakukan pengawasan dengan meminta keterangan secara langsung kepada UPT Pengawas Ketenagakerjaan dan Disnaker di seluruh Indonesia.
Hal ini untuk memastikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah dilaksanakan.
Selain itu, juga untuk memastikan peran Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan telah maksimal mengawasi pembayaran THR kepada pekerja oleh perusahaan.
Robert lantas menjelaskan temuan Ombudsman atas potensi maladministrasi pads Posko THR.
"Kanal pengaduan yang disediakan pada Disnaker kota/kabupaten beragam. Beberapa pengaduan masuk melalui kanal pesan WhatsApp, telepon, aplikasi pada Disnaker kota/kabupaten, maupun datang langsung," ujar Robert.
Namun, lanjut Robert, umumnya pengaduan tersebut tidak tercatat ke website Posko THR Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id Sebab, Disnaker kota/kabupaten tidak memiliki akses untuk melakukan entry data pada website tersebut.
Lebih lanjut, Robert mengatakan osko pengaduan THR yang ada pada masing-masing kabupaten/kota tidak terhubung secara langsung dengan website pelaporan yang disediakan Kemnaker.
"Sehingga, perihal tindak lanjut penanganan dan penyelesaian pengaduan tidak terintegrasi dengan baik," tuturnya.
Selanjutnya: Di samping itu, kata Robert, dengan ketiadaan satu data tersebut berpotensi....
<!--more-->
Di samping itu, kata Robert, dengan ketiadaan satu data tersebut berpotensi tidak maksimalnya pengawas ketenagakerjaan mengawasi penyelesaian permasalahan THR.
Robert lalu menjelaskan tentang pemetaan masalah atas potensi ketidakmampuan atau kesengajaan perusahaan untuk tidak melakukan pembayaran.
"Ketiadaan pemetaan masalah yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah, berpotensi maladministrasi dalam hal kepastian direalisasikannya pembayaran THR, termasuk perihal kepastian perihal penegakan sanksi kepada perusahaan dimaksud," beber Robert.
Selain itu, Ombudsman RI menilai pola perintah penugasan SDM pada Posko THR juga beragam. Ada Disnaker kota/kabupaten yang menyampaikan penugasan melalui Surat Perintah Tugas dengan jangka waktu tertentu.
Namun, kata dia, ada juga Disnaker kota/kabupaten yang tidak menerbitkan Surat Perintah Tugas dan menyampaikan bahwa penanganan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 cukup melekat pada Unit Kerja yang membidangi urusan hubungan industrial di Disnaker.
"Perbedaan penanganan tindak lanjut pengaduan, seperti ada yang ditangani secara bersama dengan melibatkan Disnaker kota/kabupaten," ungkap Robert. Namun, ada juga yang berjalan masing-masing antara Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker provinsi dengan Disnaker kota/kabupaten.
"Perihal SDM terkait posko THR, Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait jumlah SDM Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan yang jumlahnya terbatas," kata Robert.
Dengan begitu, berpotensi terjadinya maladministrasi dalam memaksimalkan tugas dan fungsi.
"Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, selanjutnya Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Menaker untuk memperoleh kepastian tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat," tuturnya.
Pilihan Editor: Periode Mudik Lebaran, PLN Minta Masyarakat Cabut Alat Listrik Rumah Tangga yang Tak Dipakai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini