Aprindo Ancam Setop Jual Minyak Goreng karena Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 344 M, Respons Bapanas?
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 15 April 2023 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi angkat bicara menanggapi ancaman Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo yang akan menghentikan penjualan minyak goreng. Ancaman itu disampaikan karena pemerintah belum membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.
"Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri," tutur Arief saat ditemui di Kantor Pos Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 15 April 2023.
Arief mengaku sudah memerintahkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Dia berujar, Isy harus segera bertemu dengan Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dan menjelaskan penyebab belum dibayarnya utang itu.
Seperti diketahui, utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu.
Perintah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kala itu, terdapat 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14.000. Pengusaha retail, kata Roy, sepekat karena pemerintah berjanji akan mengganti selisih harga tersebut dari uang Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Selanjutnya: Menurut Arief, pemerintah belum membayar utang lantaran...
<!--more-->
Menurut Arief, pemerintah belum membayar utang rafaksi itu lantaran Kementerian Perdagangan masih harus memeriksa sejumlah dokumen terkait. Apalagi uang untuk membayar utang tersebut berasal dari anggaran negardigunakana atau dana BPDPKS.
"Jadi ditunggu dulu dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, ya," ucap Arief.
Saat dimintai konfirmasi, Isy mengatakan kementeriannya akan kembali berkoordinasi kembali dengan Aprindo.
Ia mengaku sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung ihwal utang rafaksi minyak goreng ini. Karena itu, ia berharap Apindo bisa menunggu keputusan pemerintah setelah pendapat hukum dirilis oleh Kejaksaan Agung.
Isy menggarisbawahi persoalan ini harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, Permendag Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 telah dicabut. Beleid itu kini diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Alhasil, ada perbedaan pendapat ihwal kebijakan yang harus dijalankan.
Pilihan Editor: Minyakita Langka, ID FOOD: 3 Hari Lagi akan Diluncurkan Kemasan Botol Ukuran 1 dan 2 Liter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini