Aprindo Ancam Setop Jual Minyak Goreng karena Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 344 M, Respons Bapanas?

Sabtu, 15 April 2023 17:33 WIB

Pekerja membawa tumpukan dus minyak goreng kemasan yang naik rata-rata Rp 10.000 per liter dari semula Rp 14.000 di sebuah pusat ritel modern di Bandung, 17 Maret 2022. Minyak goreng kemasan yang semula langka langsung membanjiri pasar setelah pemerintah memutuskan untuk melepas harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar, tak lagi menentukan harge eceran tertinggi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi angkat bicara menanggapi ancaman Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo yang akan menghentikan penjualan minyak goreng. Ancaman itu disampaikan karena pemerintah belum membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

"Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri," tutur Arief saat ditemui di Kantor Pos Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 15 April 2023.

Arief mengaku sudah memerintahkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Dia berujar, Isy harus segera bertemu dengan Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dan menjelaskan penyebab belum dibayarnya utang itu.

Seperti diketahui, utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu.

Perintah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Advertising
Advertising

Kala itu, terdapat 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14.000. Pengusaha retail, kata Roy, sepekat karena pemerintah berjanji akan mengganti selisih harga tersebut dari uang Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selanjutnya: Menurut Arief, pemerintah belum membayar utang lantaran...

<!--more-->

Menurut Arief, pemerintah belum membayar utang rafaksi itu lantaran Kementerian Perdagangan masih harus memeriksa sejumlah dokumen terkait. Apalagi uang untuk membayar utang tersebut berasal dari anggaran negardigunakana atau dana BPDPKS.

"Jadi ditunggu dulu dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, ya," ucap Arief.

Saat dimintai konfirmasi, Isy mengatakan kementeriannya akan kembali berkoordinasi kembali dengan Aprindo.

Ia mengaku sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung ihwal utang rafaksi minyak goreng ini. Karena itu, ia berharap Apindo bisa menunggu keputusan pemerintah setelah pendapat hukum dirilis oleh Kejaksaan Agung.

Isy menggarisbawahi persoalan ini harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, Permendag Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 telah dicabut. Beleid itu kini diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Alhasil, ada perbedaan pendapat ihwal kebijakan yang harus dijalankan.

Pilihan Editor: Minyakita Langka, ID FOOD: 3 Hari Lagi akan Diluncurkan Kemasan Botol Ukuran 1 dan 2 Liter

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

1 hari lalu

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

3 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

5 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

6 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

7 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya