Kemnaker Bakal Jatuhkan Sanksi Hukum bagi Perusahaan Penyalur PMI Unprosedural
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 12 April 2023 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan akan memberi sanksi bagi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia atau PMI unprosedural. Seperti apa sanksinya?
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan selama ini pihaknya hanya memberikan sanksi ringan dan hanya mencabut atau menskorsing perusahaan tersebut.
"Tapi sekarang kami ingin memberikan semacam efek jera," kata Afriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan sanksi yang akan diberikan pada perusahaan penyalur PMI unprosedural. Pertama, kata dia, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)-nya dicabut.
"Kedua, sanksi hukum karena proses TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu ada ancaman hukumannya," ujar Afriansyah.
Dia menjelaskan sanksi tersebut nanti akan diberikan pada perusahaan, bukan pada pekerjanya. Untuk itu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kepolisian, serta kementerian/lembaga terkait.
Pada kesempatan itu, dia juga menceritakan kunjungannya ke shelter PMI di Dubai dan Abu Dhabi dimana banyak PMI unprosedural yang bermasalah.
"Pertama, mereka memang berangkat secara tidak prosedural dan mereka tiba di sana tidak sesuai dengan janji yang dijanjikan oleh yang memberangkatkan," ujar Afriansyah.
Ketika ditanya siapa yang memberangkatkan, lanjut dia, di sinilah timbul persoalan. "Jadi terputus ya (tidak ada jawaban)," ungkapnya.
Namun, dia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengatasi masalah PMI unprosedural.
"PMI ini adalah sumber devisa, tapi banyak hal yang terjadi ketika mereka berangkat secara (unprosedural). Ini yang menjadi PR buat kita, nah ini tidak sedikit ya, banyak," beber Afriansyah.
Pilihan Editor: 1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.