Kemnaker Bakal Jatuhkan Sanksi Hukum bagi Perusahaan Penyalur PMI Unprosedural

Rabu, 12 April 2023 13:20 WIB

Ratusan pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-TPID Konsulat RI Tawau

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan akan memberi sanksi bagi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia atau PMI unprosedural. Seperti apa sanksinya?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan selama ini pihaknya hanya memberikan sanksi ringan dan hanya mencabut atau menskorsing perusahaan tersebut.

"Tapi sekarang kami ingin memberikan semacam efek jera," kata Afriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan sanksi yang akan diberikan pada perusahaan penyalur PMI unprosedural. Pertama, kata dia, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)-nya dicabut.

"Kedua, sanksi hukum karena proses TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu ada ancaman hukumannya," ujar Afriansyah.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan sanksi tersebut nanti akan diberikan pada perusahaan, bukan pada pekerjanya. Untuk itu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kepolisian, serta kementerian/lembaga terkait.

Pada kesempatan itu, dia juga menceritakan kunjungannya ke shelter PMI di Dubai dan Abu Dhabi dimana banyak PMI unprosedural yang bermasalah.

"Pertama, mereka memang berangkat secara tidak prosedural dan mereka tiba di sana tidak sesuai dengan janji yang dijanjikan oleh yang memberangkatkan," ujar Afriansyah.

Ketika ditanya siapa yang memberangkatkan, lanjut dia, di sinilah timbul persoalan. "Jadi terputus ya (tidak ada jawaban)," ungkapnya.

Namun, dia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengatasi masalah PMI unprosedural.

"PMI ini adalah sumber devisa, tapi banyak hal yang terjadi ketika mereka berangkat secara (unprosedural). Ini yang menjadi PR buat kita, nah ini tidak sedikit ya, banyak," beber Afriansyah.

Pilihan Editor: 1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

1 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.

Baca Selengkapnya

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

1 hari lalu

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.

Baca Selengkapnya

ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

2 hari lalu

ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant

Baca Selengkapnya

KBRI Budapest Luncurkan Buku Panduan untuk Cegah Pekerja Migran Indonesia di Hongaria dari Eksploitasi

3 hari lalu

KBRI Budapest Luncurkan Buku Panduan untuk Cegah Pekerja Migran Indonesia di Hongaria dari Eksploitasi

Buku panduan ini menyediakan sumber daya komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hongaria bagian dari perlindungan WNI.

Baca Selengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

6 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

6 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

6 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

7 hari lalu

LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.

Baca Selengkapnya

BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

7 hari lalu

BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

BRICS menentang dan mengutuk praktik penjatuhan sanksi yang bermuatan politik dan tidak berdasarkan hukum yang bisa merusak perkembangan negara lain.

Baca Selengkapnya

Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

7 hari lalu

Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .

Baca Selengkapnya