TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, pada tahun 2022 Kemnaker menindak 1.185 perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawainya.
"Dari tindak lanjut tersebut, di antaranya ada yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," kata Ida saat melakukan konferensi pers secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.
Ida mengatakan, jumlah perusahaan yang melanggar itu masih jauh lebih sedikit dari jumlah aduan yang diterima Kemenaker melalui posko satgas THR pada tahun yang sama.
"Pada tahun 2022, melalui posko satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan," kata Ida.
Ida berharap, tahun ini tidak adalagi perusahaan yang diadukan terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.
"Karena kondisi ekonomi Indoneisa yang semakin membaik, saya berharap tidak adalagi cerita perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya," kata Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023, yang berisikan pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.
THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja mulai dari pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hingga pekerja harian lepas baik yang upahnya berdasarkan satuan waktu maupun dengan sistem upah satuan hasil.
Pilihan editor: Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini