Apindo Pastikan Anggota Bayar THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil, Ekonomi sudah Pulih

Reporter

Antara

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 5 April 2023 08:05 WIB

Hariyadi B. Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tempo/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan anggotanya siap untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah dan tanpa dicicil.

Hariyadi juga menyebut kondisi ekonomi yang telah pulih cukup membantu perusahaan untuk bisa menunaikan kewajibannya menjelang hari raya.

“Kalau dari kami insya Allah tidak ada masalah karena kami jauh-jauh hari sudah mempersiapkan. Juga dibantu pemulihan ekonomi yang juga berjalan baik. Artinya, perusahaan bisa mempersiapkan, mengalokasikan dananya sesuai waktu dan jadwalnya,” katanya dalam acara buka puasa bersama dengan jajaran Apindo di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Hariyadi juga meyakini tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR dengan mencicil.

“Mudah-mudahan tidak ada. Sampai hari ini tidak ada laporan perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayarkan THR,” imbuhnya.

Advertising
Advertising

Begitu juga dengan pengusaha di sektor padat karya yang disebut-sebut masih mengalami kondisi sulit karena dampak ekonomi global.

“Insya Allah (lancar). Sampai hari ini juga mereka (industri padat karya) tidak ada laporan apa-apa. Jadi kami anggap mereka semua bisa mengatasi,” katanya.

Selanjutnya: Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ...

<!--more-->

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujarnya.

Aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi terkait THR yang tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Benarkah Driver Ojol Tak Dapat THR? Ini Penjelasan Wamenaker

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

1 hari lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

11 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

12 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

12 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

14 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

14 hari lalu

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.

Baca Selengkapnya