TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres. Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan keputusan itu menjadi babak akhir setelah MK melakukan persidangan secara maraton selama 14 hari kerja.
MK dalam sidang kemarin menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak menerima hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, dua paslon itu antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.
Apindo menilai keputusan itu justru berdampak baik bagi perekonomian nasional. "Hasil yang cukup positif untuk investasi dan dunia usaha," kata Ajib dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.
Menurut dia, keputusan MK memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor. Ajib mengklaim keputusan MK ini cenderung diterima oleh sebagian masyarakat dan relatif tidak menimbulkan gejolak politik maupun sosial. Stabilitas seperti ini, kata dia, yang memberikan insentif positif. Sebab tingkat risiko menjadi kecil bagi pelaku usaha, sehingga sisi kepastian investasi dan ekonomi menjadi lebih terukur.
Selain itu, Apindo menyoroti dampak keputusan MK terhadap imbal hasil atau tingkat keuntungan. Dalam konteks ini, menurut Ajib, kini ekonomi Indonesia menawarkan potensi yang berlimpah. Mulai dari sumber daya alam, komoditas unggulan, sampai dengan permintaan dari pasar domestik yang mencapai 280 juta penduduk.
Di sisi lain, ia menyebut Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih signifikan. Terutama ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Hal ini, menurut Ajib, menunjukkan peningkatan nilai tambah, manufakturing dan investasi masih mempunyai porsi dan potensi yang besar untuk memperbesar dalam rasio PDB ini.
"Ketika kepastian dan tingkat imbal hasil bisa optimal, perekonomian akan tereskalasi lebih maksimal," kata dia.
Selanjutnya: Apindo pun menilai keputusan MK ini menjadi angin segar bagi perekonomian....