Rafael Alun Tersangka KPK, Ini Tanggapan Stafsus Sri Mulyani
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 31 Maret 2023 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi penetapan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus korupsi.
Yustinus mengatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati keputusan KPK. “Itu adalah kewenangan aparat penegak yang sepenuhnya independen,” ujar Staf Khusus Sri Mulyani tersebut kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Prastowo mengatakan Kemenkeu sangat terbuka untuk bekerja sama berkoordinasi dengan KPK jika ada keterangan data informasi yang dibutuhkan KPK. Kemenkeu juga terbuka dan siap mendukung itu.
“Pada prinsipnya kami sama-sama melakukan penegakkan aturan. Kami di jalur administrasi, KPK di jalur hukum,” ucap Prastowo.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menaikkan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Rafael Alun diduga menerima sesuatu saat menjabat di Ditjen Pajak di Kemenkeu periode 2011-2023.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin.
Selanjutnya: Pengumuman tersangka akan dilakukan ...
<!--more-->
Ali mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan secara resmi pada saat penyidikan dirasa cukup. "Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata dia.
Ali mengatakan berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi. Dia mengatakan informasi itu untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat dibuktikan di persidangan. "Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata dia.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo, terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kasus tersebut membuka kebiasaan Mario yang kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Dari kasus tersebut pula mulai terungkap kekayaan janggal Rafael Alun. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.
MOH KHORY ALFARIZI | M ROSSENO AJI
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.