Wamenkeu Bedah Isi Data Transaksi Janggal yang Berkaitan Pegawai Kemenkeu
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 31 Maret 2023 13:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan kembali data transaksi janggal di Kementerian Keuangan Rp 349 triliun. Menurut dia, pada dasarnya yang disampaikannya data Kemenkeu sama dengan Menteri Koprdinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu lalu.
Suahasil pertama kali membuka data diagram mengenai data surat yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Maret lalu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pernyataan ini telah dia sampaikan saat rapat bersama Komisi XI pada Senin lalu. Surat itu berisikan rekap atas 300 surat yang pernah dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) lain dan Kemenkeu.
“Oleh PPATK ada yang dikirim ke APH, itu 100 surat dan dikirimkan ke Kemenkeu itu yang 200 surat,” ujar dia dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Sejumlah 100 surat yang dikirimkan ke APH lain itu nilai transaksinya Rp 74 triliun. Sementara dari 200 surat yang diterima Kemenkeu isinya 65 surat yang khusus berkaitan dengan korporsai, dan 135 surat yang berkaitan dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu.
“Surat PPATK yang dikirimkan kepada APH, Kemenkeu terima atau tidak? Enggak. Kalau surat dikirimkan kepada APH, Kemenkeu itu tidak terima. Yang terima adalah APH,” kata Suahasil.
Untuk 65 surat itu nilai transaksinya Rp 253 triliun, sedangkan yang 135 surat transaksinya senilai Rp 22 triliun yang terbagi menjadi dua yakni Rp 18,7 triliun terkait korporasi, dan Rp 3,3 triliun terkait pegawai Kemenkeu. Menurut dia, transaksi pegawai itu berkaitan dengan mutasi, promosi, panitia seleksi yang ada pegawai dari Kemenkeu yang diminta dari PPATK.
Selanjutnya: Tiga transaksi keuangan kewenangan Kemenkeu
<!--more-->
“Di dalamnya ada penghasilan resmi, transaksi dengan keluarganya atau jual beli harta dan lainnya dalam periode 2009-2023,” ucap dia.
Suahasil juga menjelaskan data yang diungkap Mahfud MD di Komisi III. Menurut dia, ada perbedaan pengklasifikian informasi transaksi itu. Dalam tabel tersebut transaksinya dibagi menjadi tiga yakni satu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280; dan dua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.
Tiga transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu artinya pajak, kepabeanan dan cukai nilainya Rp 260.503.313.432.306. Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987. “Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat tadi, Kemenkeu itu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH,” tutur Suahasil.
Namun, dia menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101, kemudian dari surat yang dikirimkan ke APH lain nilai transaksinya Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu,” ujar dia.
Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.
“Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kita bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau di konsolidasi ya ketemu sama,” tutur Suahasil.
Pilihan editor: Wamenkeu Beberkan Transaksi Janggal Rp 22 Triliun yang Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu dan Korporasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini