Ini Kendaraan Angkutan Barang yang Dibolehkan Beroperasi di Musim Mudik Lebaran

Jumat, 31 Maret 2023 04:00 WIB

Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, hal ini dilakukan demi menjaga lalu lintas di saat libur panjang agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2023, pemerintah melakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang. Untuk itu, pengusaha barang maupun armada angkutan diimbau untuk melakukan pengiriman sebelum jadwal pembatasan diberlakukan.

“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023, dikutip Antara.

Lantas kendaraan angkutan barang apa saja yang boleh beroperasi selama musim mudik?

Cucu menjelaskan aturan pembatasan ini diberlakukan berdasarkan hasil survei. Jumlah pergerakan masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini meningkat tajam dibanding pada 2022. Diperkirakan ada 123,8 juta orang yang melakukan perjalanan.

“Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan,” kata Cucu.

Advertising
Advertising

Menurut Cucu, adapun kendaraan angkutan yang mendapat pembatasan operasional yaitu meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kereta tempelan atau kereta gandengan. Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian hasil tambang dan bahan bangunan juga dilarang.

Pembatasan angkutan barang dimulai dari musim mudik per 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB. Kemudian musim arus balik dua sesi. Pertama mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Sesi kedua diberlakukan pada 29 April jam 00.00 sampai 2 Mei jam 08.00 WIB. Pembatasan kendaraan barang ini diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera.

Pemerintah juga melalui pengecualian aturan pembatasan operasional terhadap sejumlah kendaraan angkutan. Adapun pengecut tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik maupun balik.

“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” ujarnya.

Adapun bagi kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan operasional harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Pilihan editor ; PLN Hadirkan Program Mudik Gratis untuk 10.000 Peserta, Begini Cara Daftarnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

5 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

8 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

5 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya