Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 29 Maret 2023 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu sore, 29 Maret 2023 dimulai dengan tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan yang akan diberikan pada H-10 sebelum Lebaran. Sri Mulyani menyatakan guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan 50 persen profesi.
Kemudian informasi mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya di pajak.go.id, mengingatkan pada WP untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023. Sementara itu, WP badan usaha sebelum 30 April 2023.
Selain itu berita tentang Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar jalur masuk produk impor dari Cina itu terintegrasi di Pelabuhan Sorong atau Jayapura, Papua. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan diberikan pada sepuluh hari sebelum hari raya Lebaran (H-10) atau sekitar tanggal 4 April 2023. Tak hanya itu, dalam konferensi pers hari ini, ternyata bendahara negara tersebut juga menyinggung soal pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena guru dan dosen selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
“Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 29 Maret 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Serba-Serbi Batas Akhir Periode Lapor SPT, Muncul Scam hingga Keluhan Warganet soal Bayar Pajak
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) semakin dekat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya di pajak.go.id, mengingatkan pada WP untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023. Sementara itu, WP badan usaha sebelum 30 April 2023.
Di akhir batas lapor SPT ini juga muncul banyak fenomena, mulai dari ancaman scam via aplikasi hingga warganet yang mengeluh soal bayar pajak di tengah banyaknya kasus yang menjerat pejabat pajak.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. UMKM Tergencet Impor, Teten Masduki Usul Produk Cina Berlabuh Dulu di Papua
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui bahwa produk buatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kalah saing dengan produk Cina. Karena itu, ia mengusulkan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar jalur masuk produk impor dari Cina itu terintegrasi di Pelabuhan Sorong atau Jayapura, Papua.
"Saya sudah usulkan ke Pak Mendag agar produk-produk impor jangan langsung masuk ke pasar di Jawa, jadi berlabuhnya produk impor itu katakanlah di Sorong atau Jayapura," ucapnya saat ditemui di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menambah ongkos transportasi para importir. Dengan demikian, terdapat pengeluaran yang lebih besar sehingga harga produk Cina itu tidak terlalu murah. Alhasil, produk UMKM diharapkan bisa bersaing dengan produk impor di pasar domestik.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Perusahaan Diminta Tak Cicil THR 2023 ke Pekerja, Disnaker Ingatkan Batas Waktu H-7 Lebaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.