Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 Maret 2023 17:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan saat ini akan dihapus secara total pada 2026. Pemerintah telah menggenjot keras penghapusan regulasi yang belum diketahui pasti apa alasannya oleh publik. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 27 Februari 2023 sudah menyinggung ini. Katanya bahwa Kemenkes tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi kelas rawat inap standar (KRIS).

Iuran BPJS 2023 Tidak Naik

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan. Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran yang diatur ada 5% dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (BUMN BUMD Swasta)

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Bayaran iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan. Di mana tanggungan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  1. Peserta Keluarga Tambahan PPU
Advertising
Advertising

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU hanya sebesar 1% dari gaji bulanan per orang. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah yang terdiri dari mulai anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.

  1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Adapun bagi kerabat lain dari PPU. Sebutlah saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan pekerja bukan penerima upah.

Iuran setiap peserta bukan pekerja 2023 untuk setiap bulan wajib dibayar dengan rincian berikut:

Kelas III adalah Rp42.000.

  1. Per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000
  2. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Kelas II adalah Rp100.000.

Kelas I adalah Rp150.000.

  1. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan 2023 kategori ini adalah bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Biaya iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Mereka tidak dikenakan iuran BPJS Kesehatan 2023.

Tidak Ada Denda Keterlambatan

Melalui bpjs.kesehatan.go.id, telah diumumkan tentang denda keterlambatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Anda bisa dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, Anda memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, denda pelayanan ini sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Lalu, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

  1. Jumlah bulan yang Anda tunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
  3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pilihan editor: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online: SMS, Website, Aplikasi JMO

NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

14 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

28 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

30 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

33 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

38 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

38 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

39 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

40 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya