Ancaman Scam di Akhir Periode Lapor SPT, Pakar Saran Lakukan Hal Ini

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 Maret 2023 08:47 WIB

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan muncul aktivitas scam atau skema penipuan untuk mendapatkan uang, barang, atau data di batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Maret 2023. Kelompok penipu atau hacker itu memanfaatkan momen tersebut untuk mencari korban.

“Kali ini tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan dilakukan dengan lebih terorganisir dan komplit,” ujar Alfons lewat keterangan tertulis pada Selasa, 28 Maret 2023.

Penipu, kata dia, mempersiapkan domain khusus https://pajak.contact guna menyaru sebagai situs pajak pemerintah dan memanfaatkan domain tersebut untuk membuat alamat email efiling@pajak.contact guna mengelabui korbannya. Korban nantinya mengira itu dari alamat resmi pajak yang sebenarnya efiling@pajak.go.id dan melakukan broadcast ke wajib pajak dengan mengirimkan tautan berisi file APK (Android Package Kit).

Di mana ketika file APK itu di-instal akan menampilkan aplikasi Android yang sangat mirip dengan tampilan situs kantor pajak. Tidak cukup mengirimkan APK pencuri SMS, jika korbannya termakan oleh situs phishing itu, maka ia akan dikelabui untuk memasukkan data nomor kartu ATM dan Kartu Kredit korbannya.

Alfons menyarankan, jika sudah terlanjur menginstal aplikasi pencuri SMS, bisa dilakukan pengecekan aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca SMS. Caranya melakukan pengecekan dengan cara klik Pengaturan lalu pilih Privasi, kemudian pilih Manajer izin.

Advertising
Advertising

Setelah itu, gulung ke bawah dan pilih SMS untuk melihat aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca SMS. Nantinya akan terlihat bahwa aplikasi yang memiliki hak akses yang wajar terhadap SMS adalah Google, Google Play Store, Messenger (Facebook), Pesan (aplikasi bawaan ponsel membaca SMS) dan Telepon.

“Sedangkan aplikasi yang tidak berhak mengakses SMS tapi mendapatkan izin adalah ‘handphone kamu’ dan ‘Shopee express’. Dua aplikasi terakhir adalah aplikasi APK pencuri SMS yang harus segera di uninstal,” tutur Alfons.<!--more-->

Kecerdikan Pelaku buat Korban Bingung

“Cerdiknya lagi, aplikasi pencuri APK yang memalsukan sebagai aplikasi pajak ini menamai dirinya ‘handphone kamu’,” tutur Alfons.

Sehingga ketika muncul peringatan dari Android kepada pemilik ponsel atas hak akses berbahaya yang diminta pemiliknya kemungkinan besar tertipu. Karena yang meminta izin akses adalah ‘handphone kamu’, padahal itu sebenarnya nama aplikasi berbahaya tersebut.

“Salah satu kepiawaian pembuat aplikasi pencuri SMS ini adalah terlihat sangat mengerti bagaimana cara kerja sistem Android yang dieksploitasinya, karena memilih nama aplikasi yang tidak umum dengan nama aplikasi ‘handphone kamu’ dan icon yang kosong,” ujar dia.

Hal tersebut, kata Alfons, akan membuat pemilik ponsel bingung, apalagi ketika muncul peringatan bahwa aplikasi tersebut meminta hak akses berbahaya seperti membaca dan mengirimkan SMS. Logikanya mana mungkin pemilik ponsel tidak membolehkan handphonenya sendiri membaca dan mengirimkan SMS.

“Dan kemungkinan permintaan akses tersebut akan diizinkan oleh pemilik ponsel,” ucap dia.

Direncanakan dengan Baik, Modus Scam lebih Canggih

Alfons menilai modus tersebut lebih canggih dari sebelumnya, di mana aksi penipuan hanya dilakukan secara terpisah dan sepotong-sepotong. Sebelumnya, kata dia, penipuan hanya memanfaatkan file APK yang berdiri sendiri dan dikirimkan melalui Whatsapp guna mencuri SMS OTP m-banking dengan berbagai tema.

“Seperti APK kurir paket, APK undangan nikah, APK tagihan BPJS, dan APK surat tilang berdiri sendiri,” kata dia.

Menurut Alfons, scammer terlihat sudah merencanakan aksinya dengan baik, terbukti dari usahanya membeli domain www.pajak.contact. Domain ini dibeli khusus untuk melakukan aksi penipuan ini pada 18 Maret 2023 dengan menggunakan register Google.

Domain pajak.contact ini dibeli untuk menampilkan situs phishing yang mirip dengan situs kantor pajak yang asli www.pajak.go.id karena mengandung unsur nama "pajak”. Selain itu juga digunakan untuk membuat alamat email dari kantor pajak efiling@pajak.go.id dan disamarkan dengan alamat palsu efiling@pajak.connect.

“Ada banyak aktivitas jahat yang dilakukan situs ini. Salah satunya mengelabui korbannya untuk memasukkan data finansial penting seperti informasi Kartu Kredit/Debit seperti 16 digit nomor kartu, masa berlaku, CVV, dan nama pemilik kartu,” tutur Alfons.

Aksi pengiriman aplikasi pencuri SMS APK selain dikirimkan melalui tautan menggunakan email juga diberikan pada situs ini yang menyaru sebagai file pdf. “Yang jika diklik akan mengirimkan file dengan nama info_Detail_Tagihan_Pajak***.apk dengan ukuran 5,2 MB,” ujar Alfons.

MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Begini Cara Kerja APK Scam di Akhir Periode Lapor SPT, Buat Bingung Korban via Aplikasi Handphone Kamu

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

14 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya