Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus

Selasa, 28 Maret 2023 17:57 WIB

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan modus penyelundupan baju bekas impor. Ia mengatakan barang ilegal itu banyak diselundupkan dari jalur-jalur tikus, tetapi tidak sedikit yang masuk dari pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia menyebutkan baju bekas impor masuk dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, sampai ke arah Lampung termasuk Medan.

"Masuknya kombinasi termasuk dari pelabuhan besar kayak Tanjung Priok," ujarnya saat ditemui di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.

Modusnya, kata dia, pelaku memasukkan barang tersebut ke kontainer dengan membuat manifest yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun manifest merupakan dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut.

"Manifestnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian dia menyatakan ini bukan baju bekas impor," ucapnya.

Advertising
Advertising

Karena kondisi tersebut, Askolani mengaku Bea Cukai bisa kecolongan jika lengah dalam mengawasi setiap barang yang masuk. Ditambah, kata dia, Bea Cukai pun memiliki keterbatasan.

Selanjutnya: Bea Cukai menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor

<!--more-->

Kendati demikian, ia menekankan Bea Cukai akan terus melakukan penangkapan dan penyitaan baju bekas impor ini. Upaya ini, tuturnya, tidak hanya pada baju bekas, tetapi barang-barang ilegal lainnya yang tidak sesuai dengan aturan.

Adapun larangan pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, larangan tesbt diatur dalam Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Bea Cukai dan Bareskrim Polri baru saja menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor. Nilai barang sitaan tersebut mencapai lebih dari 80 miliar rupiah. Penyitaan tersebut berasal dari penelusuran tim gabungan yang telah beroperasi pada 20-25 Maret 2023

Operasi dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan baju bekas impor. Askolani mengatakan barang tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

Pilihan editor: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

3 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya