Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 28 Maret 2023 17:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan modus penyelundupan baju bekas impor. Ia mengatakan barang ilegal itu banyak diselundupkan dari jalur-jalur tikus, tetapi tidak sedikit yang masuk dari pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia menyebutkan baju bekas impor masuk dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, sampai ke arah Lampung termasuk Medan.
"Masuknya kombinasi termasuk dari pelabuhan besar kayak Tanjung Priok," ujarnya saat ditemui di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.
Modusnya, kata dia, pelaku memasukkan barang tersebut ke kontainer dengan membuat manifest yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun manifest merupakan dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut.
"Manifestnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian dia menyatakan ini bukan baju bekas impor," ucapnya.
Karena kondisi tersebut, Askolani mengaku Bea Cukai bisa kecolongan jika lengah dalam mengawasi setiap barang yang masuk. Ditambah, kata dia, Bea Cukai pun memiliki keterbatasan.
Selanjutnya: Bea Cukai menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor
<!--more-->
Kendati demikian, ia menekankan Bea Cukai akan terus melakukan penangkapan dan penyitaan baju bekas impor ini. Upaya ini, tuturnya, tidak hanya pada baju bekas, tetapi barang-barang ilegal lainnya yang tidak sesuai dengan aturan.
Adapun larangan pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, larangan tesbt diatur dalam Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, Bea Cukai dan Bareskrim Polri baru saja menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor. Nilai barang sitaan tersebut mencapai lebih dari 80 miliar rupiah. Penyitaan tersebut berasal dari penelusuran tim gabungan yang telah beroperasi pada 20-25 Maret 2023
Operasi dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan baju bekas impor. Askolani mengatakan barang tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.
Pilihan editor: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini