TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor. Nilai barang sitaan tersebut mencapai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri," tuturnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia menjelaskan tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan baju bekas impor.
Adapun larangan pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, larangan tesbt diatur dalam Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, kata Nirwala, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas. Ia menyebutkan pakaian bekas impor ini berdampak buruk terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Dia menegaskan Bea Cukai akan terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Berdasarkan catatannya, dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar.
Dengan dilakukannya penindakan ini, ia berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Bea cukai pun menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat apabila menemukan indikasi penyelundupan baju bekas impor ke Tanah Air.
"Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” ucap Nirwala.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan baju bekas impor dan impor pakaian ilegal telah menguasai 31 persen pasar dalam negeri. Kondisi tersebut, menurutnya, telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Karena itu, ia menyatakan akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindak penyelundupan baju bekas impor ini. Dengan begitu, kata dia, pemerintah bisa memberantas dari sisi hulu bisnis baju bekas impor, sehingga bisa melindungi industri tekstil dalam negeri.
Pilihan Editor: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Konstruksi Kerja Sama PPATK dan Kemenkeu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.