Pemeriksaan 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun, Ini Kata Kemenkeu
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 27 Maret 2023 20:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo belum bisa memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi dengan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. “Masih berjalan (pemeriksaannya),” ujar dia setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.
Dia menuturkan bahwa jika pemeriksaan sudah selesai, Kemenkeu akan mengumumkan hasinya. “Nanti di-update secara reguler sama Kemenkeu,” tutur Suryo.
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Kemenkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Menurut dia, pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo masih berjalan. “Masih berlangsung kayaknya,” tutur Prastowo.
Sebelumnya, DJP sudah menerbitkan surat perintah pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak. “Perusahaannya siapa saja? Pertama GTA, kedua SKP, tiga PHA, empat CC, lima PDA, enam RR, dan yang ketujuh adalah SCR (konsultan pajak),” ujar dia pada Rabu, 8 Maret 2023.
Suryo menjelaskan hal itu merupakan pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, terhadap perusahaan-perusahaan itu ada potensi pajak yang masih harus dibayar.
Selanjutnya: DJP melakukan pemeriksaan perusahaan yang melakukan tindak pidana
<!--more-->
“Oleh karena itu, nanti kami akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, jika pemeriksaan yang terbit adalah ketetapan pajak,” tutur Suryo.
Dia menuturkan bahwa tindakan serupa juga pernah dilakukan, di kasus Angin Prayitno Aji (APA). Saat itu, Suryo berujar, ada tiga perusahaan yang diperiksa dan telah diterbitkan ketetapan pajak. Hasilnya, ada yang sudah dibayar, ada juga yang melakukan upaya hukum dengan keberatan.
Suryo menuturkan, DJP akan melakukan pemeriksaan perusahaan yang digunakan oleh siapapun untuk melakukan kejahatan tindak pidana. “Jadi yang kami lakukan adalah pemeriksaan, menguji kepatuhan dari perusahaan, termasuk di antaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian atau sesuatu yang sedang diperiksa atau diselidiki,” ucap Suryo.
Pilihan Editor: Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini