Sri Mulyani Cerita Kronologi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Depan Anggota Komisi XI
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Senin, 27 Maret 2023 14:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan kembali soal munculnya informasi mengenai transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu di depan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sri Mulyani menjelaskan bagaimana kronologi mulai dari munculnya informasi tersebut hingga surat-surat yang diterima Kemenkeu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu, Sri Mulyani menyebut, bermula pada Rabu, 8 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan kepada media mengenai transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun.
“Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Maret 2023.
Bendahara negara itu mengatakan, setelah itu dia cek kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, karena tidak ada surat yang masuk ke Kemenkeu pada hari yang sama. Keesokan harinya, pada Kamis, 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru mengirimkan surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III tahun 2023 tertanggal 7 Maret.
Surat tersebut berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat yang PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu periode 2009-2023. “Ada 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilainya. Jadi hanya surat ini PPATK pernah mengirim tanggal sekian, nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tersebut,” kata Sri Mulyani.
Selanjutnya: Sri Mulyani mengaku bingung....
<!--more-->
Sri Mulyani mengaku bingung dengan surat yang tidak ada informasi angkanya. Kemudian, dia meminta kepada Kepala PPATK, di mana surat yang ada nilai transaksi janggal itu. Saat itu, Kemenkeu belum bisa berkomentar soal transaksi mencurigakan itu.
Setelah itu, pada Sabtu, 11 Maret 2023, Mahfud datang ke kantor Kemenkeu untuk menjelaskan bahwa transaksi Rp 300 triliun itu bukan merupakan transaksi di Kemenkeu. “Tapi kami belum menerima suratnya, jadi saya belum bisa komentar karena saya belum melihat,” tutur dia.
Baru, Sri Mulyani melanjutkan, pada Senin, 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirim surat kepadanya, surat nomor SR/3160/AT.01.01/III tahun 2023. Dalam surat ini jumlah halaman lampirannya 43 halaman yang berisi daftar 300 surat, termasuk ada angka Rp 349 triliun. “Kami sampaikan kepada ibu bapak sekalian angka Rp 349 T dari 300 surat yang ada di dalam lapiran surat itu,” ucap dia.
Namun, ternyata dari nilai Rp 349 triliun itu, pertama 100 surat adalah surat PPATK ke aparat penegak hukum lain bukan ke Kemenkeu. Menurut dia, 100 surat PPATK ke aparat penegak hukum lain itu transaksinya Rp 74 triliun periode 2009-2023.
Selain itu, senilai Rp 253 triliun tertulis dalam 65 surat yang merupakan data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu. “Ini ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai, terutama yang paling besar di Rp 253 triliun ini yang paling besar itu Rp 189 triliun di satu surat itu sangat besar maka kami melihat apa itu,” tutur Sri Mulyani.
Selanjutnya: Menurut Sri Mulyani....
<!--more-->
Menurut Sri Mulyani, yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat nilainya Rp 22 triliun. Bahkan, Sri Mulyani berujar, Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu.
“Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh tranasksi debit kredit pegawai yang di-inquiry, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah,” ucap dia.
Itu pun, Sri Mulyani menuturkan, periode 2009-2023 data permohonan untuk melakukan fit and proper test atau Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) mencari data seorang pegawai.
“Minta data si X pegawai kami maka kami dapat transaksi dari pegawai itu. Jadi ya tidak ada hubungannya dalam rangka untuk pidana atau korupsi tapi untuk profiling dari risk pegawai kami,” tutur Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kekayaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini