TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023–2028 Sri Mulyani Indrawati membuka seleksi Anggota non ex-officio OJK. Seleksi itu dilakukan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Maret 2023.
Ada pun jabatan yang akan di isi ada dua. Yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK. Serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Sedangkan untuk persyaratannya, Sri Mulyani menyebutkan, pertama warga negara Indonesia. Kedua, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketiga, cakap melakukan perbuatan hukum. Keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Kelima, sehat jasmani.
Syarat keenam, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023. Ketujuh, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Kedelapan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Kesembilan, bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
“Persyaratan sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023,” tutur Sri Mulyani.
Baca juga: Bandara Kertajati Dijual ke Asing, Ini Pesan Jokowi ke Menhub Budi Karya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.