Terpopuler Sepekan: Sri Mulyani Ungkap 2 Figur Mencurigakan, Rincian Pesangon hingga Alasan Cuti Bersama Ditambah
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 26 Maret 2023 07:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak namun tidak bersesuaian dengan laporan PPATK yang diterima Kementeriannya.
Kemudian informasi mengenai rincian pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja; janji Menkop UKM Teten Masduki kepada pedagang yang terdampak larangan impor baju bekas, di antaranya di Pasar Senen Jakarta dan Pasar Gedebage Bandung.
Selain itu berita cara menjual emas tanpa surat yang tepat agar tidak rugi serta informasi perubahan jadwal cuti bersama Lebaran menjadi 19 - 25 April 2023. Berikut ringkasan kelima berita tersebut:
1. Sri Mulyani Ungkap Dua Figur Mencurigakan dari Laporan PPATK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, namun tidak bersesuaian dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang diterima Kementeriannya.
Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin sore, 20 Maret 2023.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan surat tembusan dari PPATK, yaitu nomor 205 dan pada saat yang sama, PPATK mengirim surat kepada pajak nomor 595. Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17," papar Sri Mulyani.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Berikut Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan Korban PHK dalam UU Cipta Kerja
DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam beleid itu.
Aturan pesangon tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 U Perpu Cipta Kerja atau yang kini menjadi UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha.
"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang, Ini Janji Teten untuk Para Pedagang di Pasar Senen dan Gedebage
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berjanji akan membantu pedagang yang terdampak larangan impor baju bekas, di antaranya di Pasar Senen Jakarta dan Pasar Gedebage Bandung. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan meluncurkan layanan pengaduan atau hotline untuk para pedagang tersebut.
"Kami buka hotline. Ayo mau jualan apa, ketika mereka tidak bisa lagi jualan pakaian bekas," tutur Teten saat ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pedagang yang ingin melakukan pengaduan bisa menghubungi nomor 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks WhatsApp. Selain itu ada nomor telepon 1500-587. Layanan pengaduan itu beroperasi saat jam kerja, yakni pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pedagang juga bisa melaporkan lewat tautan https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.Hotline sudah dibuka per Selasa, 21 Maret 2023
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
4. Cara Jual Emas Tanpa Surat yang Tepat Agar Tidak Rugi
Emas adalah salah satu jenis dari aset investasi jangka panjang yang akan memberikan keuntungan di masa depan. Saat ini, banyak orang yang memilih emas sebagai aset investasi, termasuk perhiasan emas. Alasannya cukup sederhana, karena emas dapat digunakan dan dijual kembali dengan mudah.
Saat Anda dalam keadaan mendesak dan membutuhkan uang tunai, Anda dapat mendatangi toko emas terdekat dan menjualnya. Idealnya, saat menjual emas, Anda harus menyertakan surat nota pembelian sebagai tanda keaslian. Selain itu, surat tersebut juga berisi mengenai informasi tentang berapa jumlah kadarnya, keaslian hingga ukuran.
Surat ini menjadi penting untuk memudahkan proses jual beli emas. Namun, bagaimana jika suratnya hilang?
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
5. Ternyata Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Bertambah Satu Hari
Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi dari sebelumnya 21- 26 April 2023 menjadi 19 - 25 April 2023. Artinya, jumlah libur Lebaran tahun 2023 bertambah satu hari dari rencana. Apa alasannya?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, konfigurasi cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diyakini akan terjadi potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada 21 April 2023.
"Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 April. Maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa," kata Menteri Budi Karya selepas rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat kemarin, 25 Maret 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.