Terpopuler Sepekan: Sri Mulyani Ungkap 2 Figur Mencurigakan, Rincian Pesangon hingga Alasan Cuti Bersama Ditambah

Reporter

Tempo.co

Minggu, 26 Maret 2023 07:14 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak namun tidak bersesuaian dengan laporan PPATK yang diterima Kementeriannya.

Kemudian informasi mengenai rincian pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja; janji Menkop UKM Teten Masduki kepada pedagang yang terdampak larangan impor baju bekas, di antaranya di Pasar Senen Jakarta dan Pasar Gedebage Bandung.

Selain itu berita cara menjual emas tanpa surat yang tepat agar tidak rugi serta informasi perubahan jadwal cuti bersama Lebaran menjadi 19 - 25 April 2023. Berikut ringkasan kelima berita tersebut:

1. Sri Mulyani Ungkap Dua Figur Mencurigakan dari Laporan PPATK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, namun tidak bersesuaian dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang diterima Kementeriannya.

Advertising
Advertising

Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin sore, 20 Maret 2023.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan surat tembusan dari PPATK, yaitu nomor 205 dan pada saat yang sama, PPATK mengirim surat kepada pajak nomor 595. Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17," papar Sri Mulyani.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

2. Berikut Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam beleid itu.

Aturan pesangon tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 U Perpu Cipta Kerja atau yang kini menjadi UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha.

"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang, Ini Janji Teten untuk Para Pedagang di Pasar Senen dan Gedebage

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berjanji akan membantu pedagang yang terdampak larangan impor baju bekas, di antaranya di Pasar Senen Jakarta dan Pasar Gedebage Bandung. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan meluncurkan layanan pengaduan atau hotline untuk para pedagang tersebut.

"Kami buka hotline. Ayo mau jualan apa, ketika mereka tidak bisa lagi jualan pakaian bekas," tutur Teten saat ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Pedagang yang ingin melakukan pengaduan bisa menghubungi nomor 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks WhatsApp. Selain itu ada nomor telepon 1500-587. Layanan pengaduan itu beroperasi saat jam kerja, yakni pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pedagang juga bisa melaporkan lewat tautan https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.Hotline sudah dibuka per Selasa, 21 Maret 2023

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

4. Cara Jual Emas Tanpa Surat yang Tepat Agar Tidak Rugi

Emas adalah salah satu jenis dari aset investasi jangka panjang yang akan memberikan keuntungan di masa depan. Saat ini, banyak orang yang memilih emas sebagai aset investasi, termasuk perhiasan emas. Alasannya cukup sederhana, karena emas dapat digunakan dan dijual kembali dengan mudah.

Saat Anda dalam keadaan mendesak dan membutuhkan uang tunai, Anda dapat mendatangi toko emas terdekat dan menjualnya. Idealnya, saat menjual emas, Anda harus menyertakan surat nota pembelian sebagai tanda keaslian. Selain itu, surat tersebut juga berisi mengenai informasi tentang berapa jumlah kadarnya, keaslian hingga ukuran.

Surat ini menjadi penting untuk memudahkan proses jual beli emas. Namun, bagaimana jika suratnya hilang?

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

5. Ternyata Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Bertambah Satu Hari

Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi dari sebelumnya 21- 26 April 2023 menjadi 19 - 25 April 2023. Artinya, jumlah libur Lebaran tahun 2023 bertambah satu hari dari rencana. Apa alasannya?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, konfigurasi cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diyakini akan terjadi potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada 21 April 2023.

"Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 April. Maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa," kata Menteri Budi Karya selepas rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat kemarin, 25 Maret 2023.

Baca berita selengkapnya di sini.

Pilihan Editor: Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

7 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

11 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

13 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

16 jam lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

20 jam lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

21 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

21 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

23 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

23 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya