Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Berikut Penjelasan Stafsus Menkeu
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 12 Maret 2023 17:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan alasan dibalik 30 jabatan yang diduduki oleh Sri Mulyani saat ini. Ia menekankan pada prinsipnya, jabatan tersebut diemban Sri Mulyani karena menduduki posisi Menteri Keuangan atau sebagai ex-officio.
"Artinya, siapa pun menterinya, ia bertugas karena jabatannya. Jadi dia pasti menduduki jabatan itu karena ia Menkeu," ucapnya kepada Tempo. Ahad, 12 Maret 2023.
Yustinus pun merinci penyebabnya. Misalnya jabatan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK. Menurut dia, jabatan itu merupakan amanat undang-undang (UU), khususnya pada Pasal 4 UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Dalam beleid itu, disebutkan KSSK beranggotakan Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara. Posisi yang sama juga dijabat oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sedangkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga merupakan anggota tanpa hak suara.
Selain itu, Sri Mulyani juga Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Menurut Prastowo, posisi itu juga diatur dalam UU sebagai ex-officio. Adapun soal jabatan lainnya, Prastowo mengaku memang masih perlu diperiksa kembali.
"Jumlah (jabatan) pastinya perlu dicek karena yang terkini mungkin sudah tidak berlaku," tutur dia.
Selanjutnya: "Rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu"
<!--more-->
Namun, ia menekankan pada prinsipnya seluruh jabatan yang dipegang Sri Mulyani adalah ex-officio. Karena itu, Prastowo memastikan Sri Mulyani tidak mendapatkan honor maupun tunjangan dari posisi tersebut, selain sebagai Menteri Keuangan.
Adapun informasi mengenai rangkap jabatan tersebut diungkap sendiri oleh Sri Mulyani pada Senin, 6 Maret 2023. Ia mengakui tengah memegang 30 jabatan dalam satu waktu. Diantaranya posisi sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota SKK Migas, Dewan Energi Nasional, LPS, OJK, BRIN, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan lainnya.
"Saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," tuturnya.
Pilihan Editor: 69 Pegawai Kemenkeu Berisiko Tinggi, Sri Mulyani: Walaupun Uang Itu Halal, Kalau Dianggap Tidak Patut ..
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini