Bapanas Terbitkan Fleksibilitas Harga Gabah dan Beras Petani di Musim Panen, Ini Rinciannya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 12 Maret 2023 10:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Harga Pembelian Pemerintah atau HPP.
"Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP)," ujar Arief dalam keterangannya, Ahad, 12 Maret 2023.
Bapanas menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di petani sebesar Rp 5.000 per kilogram. Kemudian harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram. Sedangkan GKG di Gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram dan beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kilogram.
Ia berujar poin penting dari penerbitan fleksibilitas harga tersebut untuk menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini. Pemerintah, kata dia, tidak ingin saat panen raya harga gabah maupun beras di tingkat petani jatuh.
Untuk itu, Badan Pangan Nasional mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga sambil menunggu terbitnya Perbadan HPP. Arief mengklaim besaran Harga yang ditetapkan lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan.
Arief mengungkapkan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi usai meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu kemarin. Jokowi mengatakan pada Arief, saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas,
"Jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana," ucapnya.
Selanjutnya: Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan...
<!--more-->
Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam beleid tersebut, Bapanas berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Selain itu, Bapanas dapat merumuskan serta menetapkan HPP dan rafaksi harga.
Sementara itu, Arief berjanji akan segera menerbitkan HPP terbaru. Menurut Arief, usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan kementerian dan lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ucapnya.
Dalam waktu segera, Arief berjanji akan segera melakukan harmonisasi Rancangan Perbadan tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023.
Apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah untuk melindungi petani atau produsen. Caranya dengan menjaga harga penjualan petani tidak anjlok di bawah biaya pokok produksi.
"Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah dan beras di tingkat petani jatuh." kata Arief. Di sisi lain, dia juga berharap harga beras di konsumen tidak melonjak, sehingga ia menilai HPP yang ditetapkan harus benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan.
Pilihan Editor: Panen Raya, Jokowi Ajak Petani Percepat Masa Tanam Padi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.