TEMPO.CO, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap (KPL) resmi wilayah masing-masing. Stok pupuk subsidi ini diperuntukkan kepada 24 kabupaten dan kota.
Namun, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK.
General Manager Wilayah 2 Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri Wismono menjelaskan petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk telah diatur pemerintah. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
”Pupuk subsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Roh Eddy dalam keterangan resmi pada Sabtu, 20 April 2024.
Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menegaskan, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal 2 hektar dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap 9 komoditas yang telah ditentukan dalam aturan. Mulai dari padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat hingga kakao.
Selanjutnya: "Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut...."