Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Tiap Tahun Ada Saja Pegawainya yang Bermasalah, Fakta Terbaru tentang Rafael Alun Trisambodo
Reporter
Tempo.co
Editor
Grace gandhi
Rabu, 8 Maret 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Selasa malam, 7 Maret 2023 dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setiap tahun ada saja pegawainya yang bermasalah. Sri Mulyani menyebutkan pada 2018-2022 ada kasus yang membuat beberapa pegawainya diserahkan ke penegak hukum. Artinya, kasus pegawai bermasalah seperti pejabat eselon III Direktorat Jendral Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bukanlah hal baru.
Disusul, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diketahui telah melakukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar. Sebanyak 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening milik pribadi Rafael Alun dan keluarga itu kemudian dibekukan atau diblokir.
Berikutnya, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebut Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) bisa melakukan pungutan khusus jika nanti sudah beroperasi.
Selanjutnya, Pemerintah akan memberikan subsidi atau bantuan Rp 7 juta untuk pembelian tiga jenis sepeda motor listrik, Gesits, Selis, dan Volta, karena telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut keputusan pemerintah ini membuat pabrikan lain pun jadi kepincut ingin merasakan guyuran subsidi yang sama.
Terakhir, Badan Pangan Nasional atau Bapanas mencabut kebijakan batas atas harga beras dan gabah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pencabutan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga harga di tingkat petani, penggiling, dan konsumen.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Sri Mulyani Ungkap Sikap Tegas ke Pegawai Bermasalah....
<!--more-->
1. Sri Mulyani Ungkap Sikap Tegas ke Pegawai Bermasalah: Kalau Bisa Pecat, Saya Pecat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setiap tahun ada saja pegawainya yang bermasalah. Dia menyebutkan pada 2018-2022 ada kasus yang membuat beberapa pegawainya diserahkan ke penegak hukum. Artinya, kasus pegawai bermasalah seperti pejabat eselon III Direktorat Jendral Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bukanlah hal baru.
“Kalau level hukuman disiplin, kalau bisa pecat, pasti saya pecat,” ujar dia dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat siang pekan lalu, 3 Maret 2023.
Namun, kata dia, tetap harus mengikuti aturan soal aparatur sipil negara atau ASN. Sehingga, sebagai menteri, dia tidak boleh dianggap semena-mena. “Oh Senin empat atau lima orang saya pecat. Kan tidak seperti itu,” kata Sri Mulyani.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Fakta Baru Rafael Alun, Transaksi Janggal Senilai Rp 500 Miliar dan 40 Rekening Diblokir
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diketahui telah melakukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar. Sebanyak 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening milik pribadi Rafael Alun dan keluarga itu kemudian dibekukan atau diblokir.
Hal itu dibenarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 7 Maret 2023.
“Ya, di atas 40 rekening yang terafiliasi dengan milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Lebih jauh Ivan mengatakan, rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum atau perusahaan.
Ivan juga membenarkan jumlah uang yang ada di 40 transaksi itu senilai Rp 500 miliar.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Kemenkeu: Otorita IKN....
<!--more-->
3. Kemenkeu: Otorita IKN Bisa Lakukan Pungutan Khusus Jika Sudah Beroperasi
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebut Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) bisa melakukan pungutan khusus jika nanti sudah beroperasi.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini mengatakan, Otorita IKN memiliki fleksibilitas dalam sisi penganggaran.
“Yang agak fleksibel adalah bagaimana Otorita IKN mengolah duitnya. Misalnya, sekarang belum berjalan, tapi jika sudah berjalan Otorita IKN bisa melakukan pungutan khusus IKN atau pajak khusus IKN yang bisa digunakan untuk membiayai operasional IKN,” kata Didik di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Menperin Klaim Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta Gesits cs Bikin Pabrikan Lain Kepincut
Pemerintah akan memberikan subsidi atau bantuan Rp 7 juta untuk pembelian tiga jenis sepeda motor listrik, Gesits, Selis, dan Volta, karena telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut keputusan pemerintah ini membuat pabrikan lain pun jadi kepincut ingin merasakan guyuran subsidi yang sama.
"Ada beberapa pabrikan menyampaikan ke kami dengan bantuan pemerintah dia akan segera menaikkan nilai TKDN 40 persen," kata Agus usai rapat soal insentif kendaraan listrik bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Agus tidak bersedia menjelaskan siapa pabrikan lain yang berkeinginan menggenjot TKDN jadi 40 persen tersebut. Wakil Ketua Umum dan Korbid Perekonomian Partai Golkar ini menyebut pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu kenaikan TKDN di pabrik-pabrik ini.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Bapanas Cabut Kesepakatan....
<!--more-->
5. Bapanas Cabut Kesepakatan Batas Atas Harga Beras dan Gabah
Badan Pangan Nasional atau Bapanas mencabut kebijakan batas atas harga beras dan gabah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pencabutan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga harga di tingkat petani, penggiling, dan konsumen.
Arief mengirimkan surat edaran kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran tersebut bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.
"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief, dikutip dari dokumen surat edaran yang diterima Tempo pada Selasa, 7 Maret 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Teten dan Mahfud MD Sepakat Kawal Proses Kasasi ke MA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini