Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu: Otorita IKN Bisa Lakukan Pungutan Khusus Jika Sudah Beroperasi

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebut Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) bisa melakukan pungutan khusus jika nanti sudah beroperasi.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini  mengatakan, Otorita IKN memiliki fleksibilitas dalam sisi penganggaran.

“Yang agak fleksibel adalah bagaimana Otorita IKN mengolah duitnya. Misalnya, sekarang belum berjalan, tapi jika sudah berjalan Otorita IKN bisa melakukan pungutan khusus IKN atau pajak khusus IKN yang bisa digunakan untuk membiayai operasional IKN,” kata Didik di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Tetapi, lanjut Didik, Otorita IKN tidak benar-benar fleksibel seperti badan usaha milik negara atau BUMN. Ini karena laporan keuangannya nanti dikonsolidasikan menjadi bagian dari pemerintah pusat.

Pada kesempatan itu, Didik juga menyampaikan Otorita IKN belum mempunyai Daftar Isian Pengelolaan Anggaran atau DIPA dan anggaran pada Desember 2022 lalu. Pada waktu itu, Otorita IKN mengatakan pada Komisi XI DPR RI belum memiliki DIPA dan anggaran.

“Dari bulan Februari hingga Oktober itu Otorita IKN hanya ada dua, kepala dan wakil kepala. Sementara syarat untuk mempunyai DIPA, mendapatkan bagian anggaran itu,  harus mempunyai pejabat-pejabat perbendaharaan,” kata Didik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Otorita IKN juga harus menyusun rencana kerja. Didik melanjutkan, inilah yang kemudian dibantu kementerian-kementerian lain supaya cepat. 

“Sehingga akhirnya bisa disusun rencana kerjanya dan sebagainya,” tutur Didik.

Pilihan Editor: Bapanas Cabut Kesepakatan Batas Atas Harga Gabah dan Beras

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Satgas TPPU Ungkap Perkembangan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud Md: Katanya Selesai, Ternyata Belum

11 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023. (Rosseno Aji)
Satgas TPPU Ungkap Perkembangan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud Md: Katanya Selesai, Ternyata Belum

Menkopolhukam Mahfud Md membeberkan salah satu temuan dari Satgas TPPU soal kasus impor emas senilai Rp 189 triliun yang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

14 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


BPKP akan Audit Laporan Keuangan Waskita Karya yang Diduga Bermasalah

14 jam lalu

Waskita Karya. Istimewa
BPKP akan Audit Laporan Keuangan Waskita Karya yang Diduga Bermasalah

Laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk disebut tidak sesuai dengan kondisi riil. BPKP akan audit.


Otorita IKN Rancang Regulasi Pemberian Kepastian Hukum bagi Kearifan Lokal

15 jam lalu

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Otorita IKN Rancang Regulasi Pemberian Kepastian Hukum bagi Kearifan Lokal

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam tengah menyelenggarakan konsultasi publik.


KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

17 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

Kemenkeu tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya.


Kemenkeu Blokir Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP, Bagaimana Alur Kerjanya?

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kemenkeu Blokir Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP, Bagaimana Alur Kerjanya?

Kemenkeu memiliki mekanisme bagi perusahaan yang tidak patuh membayar PNBP salah satunya dengan implementasi automatic blocking system (ABS).


Otorita IKN Siapkan Rancangan Peraturan Perlindungan Kearifan Lokal

20 jam lalu

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Otorita IKN Siapkan Rancangan Peraturan Perlindungan Kearifan Lokal

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala atau Ranperka OIKN.


Terapkan ABS, Kemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Terapkan ABS, Kemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP

Kemenkeu menerapkan penghentian layanan perusahaan tidak taat membayar piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak


16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani

22 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Ketua KPK hanya menyebutkan "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu.


Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

23 jam lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

Pengamat ekonomi Faisal Basri menyebut minat investasi Jepang di Indonesia semakin menurun.