Ini Dia Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri PNS

Reporter

Rabu, 1 Maret 2023 18:07 WIB

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kantor wilayah (kanwil) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo justru mengundurkan diri sebagai PNS. Melalui surat terbuka, ayah Mario Dandy Satrio tersebut mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri (resign) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati tak lagi berprofesi sebagai PNS Ditjen Pajak, banyak pihak yang menentang pengunduran diri Rafael. Lantaran kekayaannya yang diduga mencapai Rp 56 miliar dinilai tidak wajar. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) didesak untuk memverifikasi harta lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Lantas, mengapa pengunduran dirinya sebagai PNS diminta untuk ditolak oleh Kemenkeu? Bagaimana tata cara dan syarat pengunduran diri PNS yang benar? Berikut informasi seputar resign Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan Pengunduran Diri PNS

Pedoman pemberhentian PNS termasuk resign dan pemecatan tidak hormat termaktub dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020. Terdapat beberapa jenis pemberhentian yang tercantum dalam Pasal 3, antara lain:

- Pemberhentian atas keinginan sendiri.

Advertising
Advertising

- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.

- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.

- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.

- Karena meninggal dunia atau hilang.

- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.

- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.

- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

- Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

- Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.

- Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.

- Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.

- PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.

- Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.

- Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pengunduran Diri PNS

Pelaksanaan teknis pemberhentian PNS karena permintaan sendiri dapat ditemukan pada Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 5, diantaranya:

- PNS yang mengajukan permohonan, diberhentikan dengan hormat.

- PHK dapat ditunda apabila yang bersangkutan masih diperlukan untuk kegiatan dinas paling lama satu tahun.

- Penundaan dihitung sejak penetapan keputusan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan batas waktu.

- Syarat pengunduran diri PNS ditunda jika masih ada tugas mendesak yang belum diselesaikan atau belum ada pegawai lain yang menggantikan.

- Pemberhentian ditolak apabila dalam proses peradilan tindak pidana melawan hukum, terikat kewajiban bekerja dengan instansi pemerintah, sedang dalam pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin, mengajukan upaya banding administratif lantaran dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat, menjalani hukuman disiplin, maupun alasan lain sesuai pertimbangan PPK.

- Proses peradilan yang dimaksud ialah keadaan PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka baik ditahan maupun tidak di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Cara Pengunduran Diri PNS

Apabila memenuhi syarat pengunduran diri PNS, pihak yang bersangkutan dapat meminta pemberhentian dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Pengajuan berhenti dibuat tertulis secara hierarki kepada PPK melalui atasan langsung.
  2. PPK meneruskan kepada kepala unit kerja dengan golongan PNS paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
  3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan ke PyB melalui kepala unit kerja yang menduduki posisi kepegawaian dengan golongan paling rendah JPT Pratama.
  4. Ketua unit kerja bidang kepegawaian meneruskan ke PyB (Pejabat yang Berwenang).
  5. PyB meneruskan ke PPK dengan rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
  6. PNS dari golongan JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB meneruskan ke PPK. Berikutnya PPK meneruskan ke Presiden disertai rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
  7. Permohonan ditunda atau ditolak disampaikan tertulis kepada PNS yang mengundurkan diri.
  8. Rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak diberikan maksimum 14 hari kerja sejak permohonan diterima PPK.
  9. Sebelum di-PHK, CPNS atau PNS harus menuntaskan tanggung jawabnya. Jika tidak, akan menerima hukuman disiplin.
  10. Presiden atau PPK akan memutuskan pemberhentian dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian.
  11. PNS yang diberhentikan dengan hak kepegawaian dan memenuhi syarat diberi jaminan pensiun berdasarkan pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  12. Pemberhentian terhitung sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

Itulah penjelasan cara dan syarat pengunduran diri PNS yang sah sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020. Ternyata rangkaian proses yang harus dilalui sangat berbelit-belit dan panjang. Lalu, apakah pemberhentian Rafael Alun Trisambodo diterima?

Pilihan editor:

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

1 jam lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

1 hari lalu

Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

Mengungkap temuan Kemenpan RB terkait alasan banyak orang Indonesia ingin menjadi PNS

Baca Selengkapnya

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

1 hari lalu

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

Berbagai jenis gaji, tunjangan, dan fasilitas yang berhak diterima PNS Pemda 2024

Baca Selengkapnya

Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

2 hari lalu

Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh

Baca Selengkapnya

Prabowo Sediakan Anggaran Rp 297 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Jadi Naik?

3 hari lalu

Prabowo Sediakan Anggaran Rp 297 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Jadi Naik?

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyiapkan anggaran sebesar Rp 297,71 triliun untuk gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2025.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemenperin 2024 untuk Lulusan SMK, D3, S1, S2, hingga Guru

5 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kemenperin 2024 untuk Lulusan SMK, D3, S1, S2, hingga Guru

Kemenperin membuka formasi CPNS sebanyak 971 formasi. Ini deretan formasi CPNS Kemenperin 2024 untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, dan S2.

Baca Selengkapnya

Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

5 hari lalu

Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS.

Baca Selengkapnya

Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

6 hari lalu

Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mesti mencegah penipuan melalui email tagihan pajak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pajak.

Baca Selengkapnya

Kepala BSKDN Tekankan Loyalitas dan Integritas PNS

8 hari lalu

Kepala BSKDN Tekankan Loyalitas dan Integritas PNS

Yusharto Huntoyungo, memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada para PNS di lingkungan BSKDN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan integritas mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Filosofi Anti-Scam Center yang Akan Dibentuk OJK

8 hari lalu

Filosofi Anti-Scam Center yang Akan Dibentuk OJK

Ketua Asosiasi Analis Transaksi Keuangan Indonesia (AATKI) Budi Saiful Haris mengungkapkan filosofi Anti-Scam Center yang bakal dibentuk OJK.

Baca Selengkapnya