Lagi, 10 Ormas Sipil Layangkan Gugatan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Agung

Jumat, 17 Februari 2023 16:11 WIB

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 organisasi masyarakat atau ormas sipil layangkan gugatan uji formil kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 124 tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.

Sebanyak 10 organisasi itu di antaranya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lokataru Foundation, Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Ecosoc Rights, FIAN Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), dan Sawit Watch.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, gugatan ini merupakan lanjutan dari gugatan uji formil dan materil Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang telah didaftarkan pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

"Kami berharap Mahkamah Agung menerima permohonan uji formil kami dan menyatakan bahwa PP Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah melanggar konstitusi," kata Dewi kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023.

Dewi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dan alasan pihaknya melakukan gugatan atas PP 124 Tahun 2021 tersebut di antaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Advertising
Advertising

"PP No 124 Tahun 2021 ini lahir setelah putusan MK, jelas-jelas melanggar karena dalam putusan itu dijelaskan pemerintah tidak boleh menerbitkan lagi peraturan baru yang berkait dengan UU Cipta Kerja," kata Dewi.

Menurut Dewi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 91 telah menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan pada angka 7 memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Faktanya, justru pemerintah terus menerus menerbitkan peraturan pelaksana baru. Kalau kami hitung, bank tanah ini termasuk yang diperkuat terus, tiga PP satu Perpres," kata Dewi.

Dewi menilai, pemerintah dan DPR RI melakukan pelanggaran konstitusi dengan terus menerus mengeluarkan peraturan turunan UU Cipta Kerja meski telah dilarang oleh MK.

"Makanya kami gugat secara formilnya, karena ini pelanggaran konstitusi," kata Dewi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Tiket Kereta Lebaran 2023 Bisa Dipesan Mulai 26 Februari, PT KAI: Jangan Keliru Input, Nanti Tidak Bisa Mudik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

16 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

20 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

20 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

3 hari lalu

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

3 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya