Minyakita yang Ditimbun di Marunda Didistribusikan ke Yogyakarta, Kemendag Pantau Distribusinya

Jumat, 17 Februari 2023 12:34 WIB

Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau pendistribusian produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra mengatakan, stok yang didistribusikan di antaranya berasal dari PT Bina Karya Prima (BKP), yang sebelumnya ditemukan ditimbun di Marunda, Jakarta Utara pekan lalu.

Syailendra menuturkan distrbusi telah berjalan lancar dan pasokan Minyakita di pasar tersebut aman dan tercukupi. “Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan Minyakita di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Februari 2023.

Pemantauan tersebut dilakukan bersama Satgas Pangan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi DIY, serta Disperindag Kota Yogyakarta.

Syailendra mengatakan pelaku usaha sudah berkomitmen untuk menambah pasokan Minyakita di Provinsi DI Yogyakarta. Selain dari PT BKP, stok Minyakita di Pasar Beringharjo juga ditambah dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya.

Dia berharap pendistribusian ini dapat memenuhi ketersediaan Minyakita di tengah masyarakat, dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET). Syailendra memperingatkan pada para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program
minyak goreng rakyat.

Advertising
Advertising

“Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022," ucapnya. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET, yaitu Rp14.000 per liter.

Adapun saat ini pemerintah mengutamakan penjualan Minyakita melalui pasar rakyat atau pasar tradisional. Tujuannya, kata dia, agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, sehingga pasokan Minyakita benar-benar tepat sasaran. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO, sehingga ia berharap pasokan Minyakita akan kembali normal dan harganya sesuai HET.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono berujar pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun Minyakita harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

Veri memperingatkan penegakan hukum akan tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran. Tindakan hukum juga akan diterapkan dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik minyak goreng curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, Kemendag akan melakukan upaya terakhir yaitu ultimum remedium.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Mentan Lapor Jokowi Soal Puncak Panen Raya Minggu Pertama Kedua Maret: Harga Tidak Boleh Terlalu Turun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

10 jam lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

22 jam lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

2 hari lalu

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

Harga gula pasir terus mengalami kenaikan, hari ini mencapai Rp 19 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

6 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

6 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

10 hari lalu

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

Pemerintah melalui Perum Bulog menaikkan harga eceran tertinggi atau HET untuk beras SPHP, dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram sejak 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

11 hari lalu

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo buka suara soal naiknya harga beras merek SPHP.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

13 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

14 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya