Biaya Haji Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Komnas Haji dan Umrah: Patut Diapresiasi, tapi...

Jumat, 17 Februari 2023 11:42 WIB

Sejumlah koper jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang dikumpulkan setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menanggapi kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 yang ditetapkan oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada Rabu, 15 Februari 2023. Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 ditetapkan sebesar Rp 90.050.637,26.

Mustolih mengatakan keputusan itu patut diapresiasi dengan menekan biaya penerbangan, masyair, dan konsumsi. “Upaya itu menyebabkan penurunan cukup signifikan dari yang sebelumnya ditawarkan pihak Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta maskapai Garuda,” ujar Mustolih, dikutip dari website resmi NU pada Jumat, 17 Februari 2023.

Namun, menurut dia, di balik kesepakatan biaya haji sebesar Rp 49,81 juta itu berimbas pada beberapa hal. Mustolih mengatakan keputusan DPR mengubah usulan BPIH oleh Kemenag sebelumnya dinilai melanggengkan skema ponzi biaya haji.

“Jika dicermati lebih seksama, keputusan di DPR sesungguhnya merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis,” kata Mustolih.

Keputusan biaya haji itu memang berbeda dengan apa yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag, yakni rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909. Komposisi usulan Kemenag terdiri dari komposisi Bipih Rp 69.193.733 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

Advertising
Advertising

Selain itu, Mustolih juga menilai BPIH yang telah diputuskan di Komisi VIII DPR RI perlu juga diwaspadai. Karena keputusan itu berpihak kepada 202.000 jamaah haji regular yang dijadwalkan berangkat pada 2023, dengan menekan biaya pelunasan oleh jamaah yang lebih kecil dibanding usulan Kemenag.

Selanjutnya: Bahkan bagi jamaah haji....

<!--more-->

“Bahkan bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84 ribu orang dibebaskan dari biaya pelunasan karena mengacu pada biaya haji tahun tersebut,” ucap Mustolih.

Sementara, dia melanjutkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 kenakan biaya tambahan Rp 9,4 juta. Sedangkan untuk pelunasan bagi jamaah haji di tahun 2023 dikenakan biaya tambahan Rp 23,5 juta.

“Sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jamaah haji tunggu yang masa antreannya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat,” kata Mustolih.

Menurut dia, nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak jamaah diambil lebih dulu untuk menambal biaya jemaah haji pada tahun ini. Besarannya kurang lebih Rp 8 triliun atau 80 persen untuk keberangkatan 202.000 jamaah haji regular.

Mustolih menilai, hal itu seolah-olah membuat biayanya murah dengan bantuan subsidi biaya berkisar Rp 40.237.937 juta per orang. Dia pun kemudian membandingkan dengan 5,2 juta jamaah haji tunggu yang hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp 2 triliun (20 persen) yang disalurkan melalui virtual account. Jika dirinci nilainya Rp 350 ribu per jamaah per tahun.

“Kemenag dan BPKH tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti kemauan DPR, karena DPR punya senjata pamungkas, yakni Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019 di mana BPIH harus mendapat persetujuan DPR,” tutur dia.

Pilihan Editor: Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker, Berikut Aturan Lengkap dan Cara Klaim JKP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

1 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

2 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya