Biaya Haji Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Komnas Haji dan Umrah: Patut Diapresiasi, tapi...
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Jumat, 17 Februari 2023 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menanggapi kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 yang ditetapkan oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada Rabu, 15 Februari 2023. Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 ditetapkan sebesar Rp 90.050.637,26.
Mustolih mengatakan keputusan itu patut diapresiasi dengan menekan biaya penerbangan, masyair, dan konsumsi. “Upaya itu menyebabkan penurunan cukup signifikan dari yang sebelumnya ditawarkan pihak Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta maskapai Garuda,” ujar Mustolih, dikutip dari website resmi NU pada Jumat, 17 Februari 2023.
Namun, menurut dia, di balik kesepakatan biaya haji sebesar Rp 49,81 juta itu berimbas pada beberapa hal. Mustolih mengatakan keputusan DPR mengubah usulan BPIH oleh Kemenag sebelumnya dinilai melanggengkan skema ponzi biaya haji.
“Jika dicermati lebih seksama, keputusan di DPR sesungguhnya merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis,” kata Mustolih.
Keputusan biaya haji itu memang berbeda dengan apa yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag, yakni rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909. Komposisi usulan Kemenag terdiri dari komposisi Bipih Rp 69.193.733 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.
Selain itu, Mustolih juga menilai BPIH yang telah diputuskan di Komisi VIII DPR RI perlu juga diwaspadai. Karena keputusan itu berpihak kepada 202.000 jamaah haji regular yang dijadwalkan berangkat pada 2023, dengan menekan biaya pelunasan oleh jamaah yang lebih kecil dibanding usulan Kemenag.
Selanjutnya: Bahkan bagi jamaah haji....
<!--more-->
“Bahkan bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84 ribu orang dibebaskan dari biaya pelunasan karena mengacu pada biaya haji tahun tersebut,” ucap Mustolih.
Sementara, dia melanjutkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 kenakan biaya tambahan Rp 9,4 juta. Sedangkan untuk pelunasan bagi jamaah haji di tahun 2023 dikenakan biaya tambahan Rp 23,5 juta.
“Sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jamaah haji tunggu yang masa antreannya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat,” kata Mustolih.
Menurut dia, nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak jamaah diambil lebih dulu untuk menambal biaya jemaah haji pada tahun ini. Besarannya kurang lebih Rp 8 triliun atau 80 persen untuk keberangkatan 202.000 jamaah haji regular.
Mustolih menilai, hal itu seolah-olah membuat biayanya murah dengan bantuan subsidi biaya berkisar Rp 40.237.937 juta per orang. Dia pun kemudian membandingkan dengan 5,2 juta jamaah haji tunggu yang hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp 2 triliun (20 persen) yang disalurkan melalui virtual account. Jika dirinci nilainya Rp 350 ribu per jamaah per tahun.
“Kemenag dan BPKH tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti kemauan DPR, karena DPR punya senjata pamungkas, yakni Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019 di mana BPIH harus mendapat persetujuan DPR,” tutur dia.
Pilihan Editor: Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker, Berikut Aturan Lengkap dan Cara Klaim JKP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.