Ini Alasan Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU di tengah Proses Likuidasi
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 12 Februari 2023 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan itu di tengah proses likuidasi. Apa alasannya?
Kuasa hukum nasabah Wanaartha Benny Wulur menjelaskan alasan permohonan PKPU ketika proses likuidasi Wanaartha tengah berlangsung. Benny menyebut, peluang dana nasabah dikembalikan lebih besar melalui PKPU dari pada opsi likuidasi.
"Kalau tim likuidasi prosedurnya mereka kan membentuk tim, nah kalau dananya taruhlah kurang dari Rp 100 miliar, mau dibagikan ke nasabah yang jumlahnya Rp 16 triliun bagaimana baginya? Yang dilikuidasi kan Wanaartha-nya," kata Benny saat dihubungi Tempo pada Minggu, 12 Februari 2023.
Dia menjelaskan, melalui PKPU ada waktu 20 hari untuk membuat proposal perdamaian. Jika dikabulkan dalam tenggat waktu tersebut, maka masuk kedalam PKPU sementara. Selanjutnya, dalam waktu 45 hari PKPU sementara akan diumumkan dan dari pihak Wanaartha juga dipersilahkan menyiapkan proposal perdamaian.
"Nah, kalau proposal perdamaian dalam waktu lima hari terlihat tidak ada itikad baik, kemungkinan besar kita menolak proposal perdamaian. Kalau dia mau bayar, betul-betul dipenuhi, nasabah setuju semua ya selesai," jelas Benny.
Namun, dia meragukan hal ini. Sebabnya, pemegang saham pengendali sedang berada di luar negeri dan tak kunjung kembali. Dengan demikian, sulit membuat proposal tersebut.
Selanjutnya: diduga ada aliran dana baik ke pribadi atau ke perusahaan-perusahaan lain ...
<!--more-->
"Jadi diduga nggak ada proposal, berarti pailit. Berarti dalam 45 hari, kalau sudah dia pailit, sudah ada akurator, maka kuratornya itu otomatis bisa bekerja karena putusan itu sifatnya kan serta merta," ujarnya.
Kurator kalau melihat perusahaan pailit, kata dia, yang diduga ada aliran dana baik ke pribadi atau ke perusahaan-perusahaan lain yang sebelumnya berhubungan dengan Wanaartha, kurator itu bisa melakukan gugatan lain-lain.
"Sehingga dana-dana yang bahkan disita jaksa Rp 2,4 triliun, kuratornya bisa melakukan upaya gugatan yang lain dan wajib diputus dalam 60 hari, sehingga waktunya jauh lebih singkat. Sedangkan kalau tim likuidasi misalnya menemukan dana atau aset yang seperti tadi, mengalir di perusahaan-perusahaan lain atau di tempat-tempat lain, itu tim likuidasi tidak bisa seperti secara cepat di kepailitan. Dia (tim likuidasi) kalau melakukan gugatan hukum itu bisa habis tiga tahun, tidak 60 hari seperti yang ada di dalam kepailitan," beber Benny.
Dia menilai, alasan inilah yang membuat sejumlah nasabah Wanaartha lebih sepakat dengan opsi PKPU, dengan ada harapan pengembalian dana mereka jauh lebih besar. Apalagi, kata dia, ada dugaan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap tim likuidasi.
"Diduga salah satu tim likuidator adalah mantan karyawan dari Wanaartha dan yang menunjuk adalah buron, dia melakukan Zoom, pemegang saham pengendali. Masa buronan nunjuk tim likuidator diamini oleh OJK? Itu yang membuat para nasabah menaruh harapan pada PKPU," ungkapnya.
Tempo lalu mencoba menanyakan hal ini pada Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal. Namun, dia belum membalas hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, gugatan PKPU tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan adalah Robby dan Junarto Tjahyadi.
Meski pemohon hanya dua orang, Benny mengatakan ada banyak surat dukungan dari nasabah lain yang dikirim ke PN Jakarta Pusat. Dia memperkirakan, ada ratusan hingga ribuan orang yang mendukung gugatan PKPU Wanaartha.
Pilihan Editor: Nasabah Gugat PKPU Wanaartha, Kuasa Hukum: Dukungan dari Medan hingga Surabaya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini