Rapat dengan DPR, Kepala BPKH Beberkan Kondisi Keuangan hingga Alasan Biaya Haji Harus Naik

Kamis, 26 Januari 2023 18:53 WIB

Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M di Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah membeberkan kondisi keuangan institusi yang dipimpinnya dan dana yang dikelola, serta mengenai biaya haji dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.

Ia menjelaskan, per Desember 2022 total dana yang dikelola BPKH sebesar Rp 167 triliun. Nilai tersebut naik bila dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 159 triliun.

Baca: Ma'ruf Amin Dukung Kenaikan Biaya Haji: Subsidi Haji Terlalu Besar

"Kalau dilihat dari sisi rasio likuiditas wajib, sesuai dengan ketentuan bahwa likuiditas wajib harus dijaga di atas dua kali di atas biaya PIB (Pemberangkatan Ibadah Haji), posisi per akhir 2022 adalah 2,22 kali,” kata Fadlul.

Artinya, menurut Fadlul, keuangan haji yang dikelola oleh BPKH saat ini telah mencapai rasio likuiditas yang telah ditentukan. Dengan begitu, biaya pemberangkatan ibadah haji dapat ditanggung lebih dari dua kali dari apa yang diwajibkan.

Advertising
Advertising

Fadlul lalu mengatakan, akibat ketidakberangkatan haji pada 2019 hingga 2021 karena Covid-19, terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun. Meski begitu, pada 2022, dengan asumsi kuota keberangkatan 50 persen, maka total alokasi yang dijadikan sebagai nilai manfaat itu hampir senilai Rp 6 triliun untuk keberangkatan pada tahun tersebut.

"Artinya, jika pada tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan adalah sekitar Rp 12 triliun," tutur Fadlul.

Menurut Fadlul, angka itu didapat jika pada akhir 2021 terdapat Rp 20 triliun saldo pemupukan dana akibat ketidakberangkatan pada 2020 ke 2021. Dengan begitu, pada 2022 saldo simpanan sudah diambil dan tersisa Rp 15 triliun.

Dia melanjutkan, karena kuota keberangkatan haji 100 persen, maka uang yang harus dialokasikan adalah Rp 12 triliun. Ini otomatis mengambil simpanan yang akan dipupuk sebesar Rp 12 triliun.

"Artinya, di 2024 saldonya berada di kisaran Rp 3 triliun. Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024," tutur Fadlul.

Selanjutnya: Dengan asumsi tanpa ada kenaikan BPIH,...

<!--more-->

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dengan asumsi tanpa ada kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), maka artinya di 2024 dengan asumsi biaya Rp 12 triliun, maka ada Rp 9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan. Asumsi ini sudah memasukkan semua nilai manfaat tahun berjalan dari 2023 maupun 2024.

"Oleh karena itu, mengapa usulannya menjadi 70-30? Karena memang kalau dilihat dari angka, nilai manfaat yang didistribusikan di 2022 sebenarnya sekitar hampir Rp 60 juta," kata Fadlul. "Kalau kurang lebih disamakan di 2023 ya memang, kalau itu yang harus dibayarkan, memang Rp 60 juta sampai Rp 70 juta yang harus diasumsikan jika usulannya adalah 70-30."

Usai mendengar paparan BPKH tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menilai tak ada masalah dalam kondisi keuangan BPKH.

"Karena dua kali tidak berangkat, kalaupun kita pakai di 2022 Rp 5,9 triliun katakanlah Rp 6 triliun, dipakai juga untuk virtual account Rp 2 triliun, itu masih cukup besar," kata dia.

Komisi VIII DPR mengundang beberapa pihak dalam Rapat Dengar Pendapat untuk membahas BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di Senayan, Jakarta, hari ini. Selain BPKH, turut diundang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Airnav Indonesia (Persero), dan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.

Soal biaya haji menjadi sorotan publik setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar subsidi BPIH dari nilai manfaat dana haji dikurangi dan sisa biayanya ditanggung oleh para jemaah. Adapun biaya haji tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp 69 juta.

AMELIA RAHIMA SARI | UJI SUKMA MEDIANTI

Baca juga: Apa Itu Nilai Manfaat Dana Haji, Komponen yang Bikin Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

12 jam lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

4 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

4 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

6 hari lalu

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.

Baca Selengkapnya

BRI Kembali Sediakan Banknotes untuk Biaya Hidup Jamaah Haji 2024

7 hari lalu

BRI Kembali Sediakan Banknotes untuk Biaya Hidup Jamaah Haji 2024

Setiap calon jemaah haji yang diberangkatkan akan mendapatkan banknotes sebesar 750 riyal.

Baca Selengkapnya

Daftar Haji Dulu Baru Umrah

7 hari lalu

Daftar Haji Dulu Baru Umrah

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

7 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

9 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

21 hari lalu

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

Apa kata Kemenag soal umrah berbiaya murah?

Baca Selengkapnya

Penutupan Pelunasan Biaya Haji 2024, Kemenag: Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi

22 hari lalu

Penutupan Pelunasan Biaya Haji 2024, Kemenag: Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi

Tahun ini, pemerintah akan memberangkatkan sebanyak 241.000 jemaah haji yang terdiri dari kuota reguler dan jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya